Definisi
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah himpunan ketentuan hukum Islam yang disusun secara sistematis dan diberlakukan di Indonesia melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. KHI menjadi pedoman utama bagi hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara yang menjadi kewenangannya.
KHI terdiri dari tiga buku: Buku I tentang Hukum Perkawinan (170 pasal) yang mengatur tentang dasar-dasar perkawinan, peminangan, syarat dan rukun nikah, mahar, larangan kawin, perjanjian perkawinan, kawin hamil, poligami, perceraian, dan hal-hal lainnya; Buku II tentang Hukum Kewarisan (44 pasal) yang mengatur tentang ahli waris, besarnya bagian, wasiat, dan hibah; Buku III tentang Hukum Perwakafan (14 pasal) yang mengatur tentang wakaf, ikrar wakaf, dan pengelolaan wakaf.
KHI disusun melalui proses panjang yang melibatkan pengkajian kitab-kitab fiqh dari berbagai mazhab, wawancara dengan ulama di seluruh Indonesia, yurisprudensi Peradilan Agama, dan studi perbandingan hukum Islam di negara-negara lain. Meskipun berbentuk Instruksi Presiden (bukan undang-undang), KHI memiliki daya ikat yang kuat dalam praktik peradilan agama di Indonesia.
Contoh Kasus
Dalam perkara pembagian warisan di Pengadilan Agama, hakim merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Buku II KHI untuk menentukan ahli waris dan besarnya bagian masing-masing. Pewaris meninggalkan istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Berdasarkan Pasal 180 KHI, istri mendapat 1/8 bagian karena pewaris meninggalkan anak. Berdasarkan Pasal 176 KHI, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Hakim juga merujuk Pasal 183 KHI yang membolehkan perdamaian dalam pembagian warisan setelah semua ahli waris mengetahui bagiannya masing-masing.