Ekonomi Syariah

Islamic Economics Dari kata 'ekonomi' (ilmu tentang produksi, distribusi, dan konsumsi) dan 'syariah' (hukum Islam), yaitu sistem ekonomi berdasarkan prinsip Islam
Hukum Syariah ekonomi syariah keuangan syariah perbankan syariah sengketa ekonomi syariah
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ekonomi Syariah?

Ekonomi syariah adalah kegiatan ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah Islam, bebas dari riba dan gharar.

Islamic Economics Dari kata 'ekonomi' (ilmu tentang produksi, distribusi, dan konsumsi) dan 'syariah' (hukum Islam), yaitu sistem ekonomi berdasarkan prinsip Islam Hukum Syariah

Definisi

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), maysir (spekulasi/judi), dan transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang diharamkan. Ekonomi syariah mencakup berbagai sektor seperti perbankan syariah, asuransi syariah (takaful), pasar modal syariah, pembiayaan syariah, dan koperasi syariah.

Dalam sistem hukum Indonesia, ekonomi syariah memiliki landasan hukum yang kuat. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006. Mahkamah Agung juga telah menerbitkan PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai pedoman hakim dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

Pengawasan kepatuhan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menerbitkan fatwa-fatwa terkait produk dan transaksi keuangan syariah. Setiap lembaga keuangan syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia didukung oleh Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang bertransformasi menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Contoh Kasus

Seorang nasabah mengajukan gugatan sengketa ekonomi syariah ke Pengadilan Agama terkait akad pembiayaan murabahah dengan bank syariah. Nasabah merasa dirugikan karena bank menerapkan denda keterlambatan yang tidak sesuai dengan akad awal dan prinsip syariah. Pengadilan Agama memeriksa perkara dengan merujuk pada KHES dan fatwa DSN-MUI, kemudian memutuskan bahwa denda tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah dan memerintahkan bank untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama, sehingga klausul penyelesaian sengketa di pengadilan umum dalam akad syariah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Dasar Hukum

Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Peradilan Agama

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.

Pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menjadi pedoman bagi hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ekonomi Syariah? +
Ekonomi syariah adalah kegiatan ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah Islam, bebas dari riba dan gharar.
Apa bahasa Inggris dari Ekonomi Syariah? +
Ekonomi Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Economics.
Apa dasar hukum Ekonomi Syariah? +
Dasar hukum Ekonomi Syariah diatur dalam Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Peradilan Agama, Pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Apa asal kata Ekonomi Syariah? +
Dari kata 'ekonomi' (ilmu tentang produksi, distribusi, dan konsumsi) dan 'syariah' (hukum Islam), yaitu sistem ekonomi berdasarkan prinsip Islam

Istilah Terkait