Definisi
Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran terhadap orang yang berada dalam satu lingkup rumah tangga. Undang-undang menyebut “terutama perempuan”, tetapi rumusannya tidak membatasi korban pada satu jenis kelamin — suami, anak, dan pekerja rumah tangga sama-sama dilindungi.
Yang membuat perbuatan ini berdiri sendiri sebagai delik bukan tingkat keparahan lukanya, melainkan relasi antara pelaku dan korban. Menampar orang asing diproses dengan pasal penganiayaan biasa; menampar pasangan diproses dengan UU PKDRT yang ancamannya berbeda dan yang membawa serta hak-hak perlindungan bagi korban.
Sebelum 2004, kekerasan di dalam rumah dianggap urusan privat. UU PKDRT mengubah posisinya menjadi urusan publik yang menjadi tanggung jawab negara untuk dicegah dan ditangani.
Dasar Hukum
Aturan induknya adalah UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini bersifat lengkap: memuat definisi, larangan, hak korban, kewajiban aparat, prosedur perlindungan, sekaligus ancaman pidananya.
Beberapa peraturan lain bekerja berdampingan dengannya. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menempatkan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sehingga hukum acara khususnya ikut berlaku. UU Perlindungan Anak dipakai bila korbannya anak. UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi pintu masuk permohonan perlindungan ke LPSK bila ada ancaman serius.
Bagi korban yang sekaligus ingin mengakhiri perkawinan, kekerasan merupakan alasan perceraian yang diakui, dan putusan pidana dapat dipakai sebagai bukti dalam perkara perceraian.
Lingkup Rumah Tangga
Undang-undang membatasi siapa saja yang tercakup:
- Suami, istri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri.
- Orang yang punya hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, atau perwalian, sepanjang menetap dalam rumah tangga tersebut.
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di rumah tangga tersebut.
Poin ketiga sering terlewat. Pekerja rumah tangga yang tinggal di rumah majikan adalah korban KDRT menurut undang-undang, bukan sekadar korban penganiayaan biasa. Sebaliknya, kekerasan terhadap pacar yang tidak tinggal serumah tidak masuk lingkup ini dan diproses dengan aturan lain.
Hak Korban dan Alur Pelaporan
Hak korban lahir sejak laporan disampaikan, tanpa menunggu perkara naik ke penuntutan: perlindungan, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan yang menjaga kerahasiaan, pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum, serta bimbingan rohani.
Alurnya secara praktis:
- Laporkan. Korban dapat melapor langsung ke kepolisian, atau memberi kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkannya. Bila korban seorang anak, laporan dapat diajukan orang tua, wali, atau pengasuh.
- Perlindungan sementara. Kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara dalam 1x24 jam sejak menerima laporan, dan perlindungan itu berlaku paling lama tujuh hari.
- Pemeriksaan medis. Mintakan visum et repertum. Untuk kekerasan psikis, hasil pemeriksaan psikolog atau psikiater dapat menjadi bukti.
- Rumah aman. Bila tinggal serumah dengan pelaku membahayakan, korban dapat dirujuk ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak atau rumah aman setempat. Layanan rujukan nasional dapat diakses lewat hotline SAPA 129.
Perintah Perlindungan dari Pengadilan
Ini instrumen yang paling jarang dipakai padahal paling berguna, dan berbeda dari proses pidana.
Dalam 1x24 jam setelah memberikan perlindungan sementara, kepolisian wajib memintakan surat penetapan perintah perlindungan kepada pengadilan. Korban, keluarga, pendamping, atau relawan juga dapat mengajukan permohonan itu sendiri. Ketua pengadilan wajib menerbitkan penetapan dalam tujuh hari sejak permohonan diterima.
Isi penetapannya dapat berupa larangan pelaku mendekati korban, larangan memasuki tempat tinggal atau tempat kerja korban, sampai pembatasan gerak tertentu. Perintah perlindungan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Pelanggaran terhadap perintah ini punya konsekuensi hukum tersendiri.
Sanksi Pidana
| Bentuk kekerasan | Ancaman maksimum | Catatan |
|---|---|---|
| Kekerasan fisik | 5 tahun penjara atau denda Rp15 juta | Menjadi 10 tahun bila korban jatuh sakit atau luka berat, dan 15 tahun bila korban meninggal |
| Kekerasan fisik ringan antara suami-istri | 4 bulan penjara atau denda Rp5 juta | Merupakan delik aduan |
| Kekerasan psikis | 3 tahun penjara atau denda Rp9 juta | Bentuk ringannya merupakan delik aduan |
| Kekerasan seksual dalam rumah tangga | 12 tahun penjara atau denda Rp36 juta | Termasuk pemaksaan hubungan seksual terhadap pasangan |
| Penelantaran rumah tangga | 3 tahun penjara atau denda Rp15 juta | Mencakup tidak memberi nafkah padahal mampu |
Status delik aduan pada beberapa bentuk ringan berarti perkara hanya berjalan bila korban sendiri yang mengadu, dan pengaduan itu masih dapat ditarik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Ilustrasi Kasus
Seorang perempuan mengalami kekerasan fisik berulang dari pasangannya dan takut melapor karena masih tinggal serumah serta bergantung secara ekonomi. Ia akhirnya melapor ke Unit PPA dengan didampingi petugas UPTD PPA.
Kepolisian memberikan perlindungan sementara pada hari yang sama dan merujuknya ke rumah aman. Sehari kemudian penyidik memohonkan perintah perlindungan ke pengadilan negeri, yang menerbitkan penetapan berisi larangan pelaku mendekati korban dan tempat kerjanya. Proses pidana atas kekerasan fisik berjalan terpisah, sementara korban mengajukan gugatan cerai dengan menggunakan bukti visum dan penetapan perlindungan tersebut.