Lompat ke konten

Kejahatan Siber

Cybercrime Gabungan 'kejahatan' dan 'siber', serapan dari cyber yang berakar pada cybernetics, menandai ruang komunikasi elektronik.
Hukum Siber/ITE kejahatan siber uu ite patroli siber peretasan penipuan digital
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Kejahatan Siber?

Perbuatan pidana yang memakai atau menyasar sistem elektronik, dijerat Pasal 30 sampai Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Cybercrime Gabungan 'kejahatan' dan 'siber', serapan dari cyber yang berakar pada cybernetics, menandai ruang komunikasi elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Kejahatan siber adalah perbuatan pidana yang memakai sistem elektronik sebagai alat, menjadikan sistem elektronik sebagai sasaran, atau menjadikan ruang digital sebagai tempat terjadinya kejahatan. Ketiga posisi itu tidak selalu berdiri sendiri — satu kasus penipuan daring bisa sekaligus melibatkan peretasan akun dan pemalsuan dokumen elektronik.

Hukum Indonesia tidak memakai istilah “kejahatan siber” sebagai nama delik. Yang ada adalah rumusan-rumusan spesifik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pelindungan Data Pribadi, UU Pornografi, dan KUHP. Karena itu, ketika membuat laporan polisi, yang perlu diuraikan bukan label “kejahatan siber” melainkan perbuatan konkret yang terjadi.

Ciri yang membedakannya dari kejahatan konvensional ada tiga: pelaku dan korban bisa berada di yurisdiksi berbeda, alat buktinya berupa data yang mudah hilang, dan skalanya bisa menyasar ribuan korban sekaligus dengan satu perbuatan.

Perbedaan dengan Keamanan Siber

Dua istilah ini sering dipakai bergantian, padahal berlawanan posisi. Kejahatan siber adalah serangannya; keamanan siber adalah pertahanannya.

AspekKejahatan SiberKeamanan Siber
SifatPerbuatan pidanaKewajiban dan upaya perlindungan
Rezim hukumHukum pidana: UU ITE, UU PDP, KUHPHukum administrasi: kewajiban penyelenggara sistem elektronik, standar teknis
Lembaga utamaDittipidsiber Bareskrim Polri, kejaksaan, pengadilanBadan Siber dan Sandi Negara, penyelenggara sistem elektronik
Akibat pelanggaranPidana penjara dan denda bagi pelakuSanksi administratif bagi penyelenggara yang lalai
Titik pandangMenghukum pelakuMencegah dan memulihkan insiden

Keduanya bertemu pada satu kasus. Ketika data pelanggan sebuah platform bocor, aparat mengejar pelaku peretasan lewat jalur kejahatan siber, sementara penyelenggara platform berhadapan dengan pertanyaan apakah kewajiban keamanan sibernya sudah dipenuhi. Satu peristiwa, dua tanggung jawab hukum yang terpisah.

Jenis-Jenis Kejahatan Siber

  1. Serangan terhadap sistem. Akses ilegal, penerobosan sistem pengamanan, penyadapan komunikasi elektronik, perusakan atau penghapusan data, dan gangguan yang membuat sistem tidak berfungsi.
  2. Kejahatan berbasis penipuan. Rekayasa sosial lewat pesan palsu, situs tiruan, tautan berbahaya, hingga pemerasan dengan enkripsi data.
  3. Kejahatan terhadap data pribadi. Pengumpulan, penjualan, atau pengungkapan data pribadi tanpa hak, yang kini punya rezim pidananya sendiri di UU Pelindungan Data Pribadi.
  4. Kejahatan konten. Penyebaran konten kesusilaan, perjudian daring, pengancaman, dan penyerangan kehormatan lewat sarana elektronik.
  5. Pemalsuan elektronik. Membuat atau mengubah dokumen elektronik agar dianggap otentik — inilah rumusan dengan ancaman terberat dalam UU ITE.

Dasar Hukum

Tulang punggungnya adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah dua kali diubah: pertama dengan UU No. 19 Tahun 2016, kemudian dengan UU No. 1 Tahun 2024. Perubahan kedua merapikan pasal-pasal konten yang selama ini dikritik sebagai pasal karet, antara lain dengan memindahkan rumusan penyerangan kehormatan ke pasal tersendiri dan mempertegas syarat aduan.

Pasal 2 UU ITE memberi jangkauan ekstrateritorial. Pelaku yang beroperasi dari luar negeri tetap dapat dijerat sepanjang akibatnya dirasakan di Indonesia. Inilah dasar kerja sama penegakan hukum lintas negara dalam kasus penipuan daring berskala besar.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 berlaku penuh. UU ITE tetap berlaku sebagai aturan khusus, sehingga delik siber pada dasarnya masih diproses dengan UU ITE, sementara KUHP baru menjadi rujukan untuk asas-asas umum pemidanaan.

Contoh Kasus

Sebuah koperasi simpan pinjam menemukan saldo anggotanya berkurang tanpa transaksi yang diakui. Penelusuran menunjukkan seseorang masuk ke panel administrator memakai kredensial pengurus yang bocor lewat pesan phishing, lalu mengubah nomor rekening tujuan pencairan.

Perbuatan itu dapat dijerat berlapis: akses ilegal dengan menerobos sistem pengamanan, pengubahan informasi elektronik milik orang lain, dan manipulasi data agar tampak otentik. Kerugian materiel anggota tetap dapat dituntut secara perdata terpisah dari proses pidananya.

Cara Melapor

  • Laporan pidana. Datangi SPKT kepolisian, atau sampaikan laporan awal lewat kanal patroli siber Polri. Untuk perkara bernilai besar dan lintas wilayah, penanganannya ada di Dittipidsiber Bareskrim.
  • Konten melanggar hukum. Pengaduan konten disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk pemutusan akses, jalur yang berjalan paralel dengan proses pidana.
  • Rekening penampung. Nomor rekening yang dipakai menipu dapat dilaporkan agar tercatat sebagai rekening bermasalah.
  • Bukti. Simpan tangkapan layar utuh beserta URL, riwayat transaksi, nomor telepon, dan tanggal kejadian. Jangan hapus percakapan asli, karena metadata percakapan sering lebih bernilai daripada tangkapan layarnya.

Dasar Hukum

Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang diatur di dalamnya, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE

Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000.

Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE

Manipulasi, penciptaan, atau pengubahan informasi elektronik dengan tujuan agar data itu dianggap seolah-olah data yang otentik diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.

Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan subjek data pribadi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kejahatan Siber? +
Perbuatan pidana yang memakai atau menyasar sistem elektronik, dijerat Pasal 30 sampai Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Apa bahasa Inggris dari Kejahatan Siber? +
Kejahatan Siber dalam bahasa Inggris disebut Cybercrime.
Apa dasar hukum Kejahatan Siber? +
Dasar hukum Kejahatan Siber diatur dalam Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE, Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE, Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apa asal kata Kejahatan Siber? +
Gabungan 'kejahatan' dan 'siber', serapan dari cyber yang berakar pada cybernetics, menandai ruang komunikasi elektronik.

Istilah Terkait