Phishing

Phishing Dari bahasa Inggris 'fishing' (memancing) dengan perubahan ejaan, merujuk pada teknik memancing korban untuk memberikan informasi sensitif melalui pengelabuan digital.
Hukum Siber/ITE phishing penipuan online pencurian data
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Phishing?

Phishing adalah teknik pengelabuan digital untuk memperoleh data sensitif seperti kata sandi atau informasi keuangan korban.

Phishing Dari bahasa Inggris 'fishing' (memancing) dengan perubahan ejaan, merujuk pada teknik memancing korban untuk memberikan informasi sensitif melalui pengelabuan digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

Phishing (pengelabuan digital) adalah teknik penipuan siber di mana pelaku menyamar sebagai entitas terpercaya untuk mengelabui korban agar memberikan informasi sensitif seperti kata sandi, nomor kartu kredit, data perbankan, atau informasi pribadi lainnya. Pelaku biasanya menggunakan email, pesan singkat, situs web palsu, atau media sosial yang dibuat menyerupai layanan resmi untuk menjebak korban.

Dalam konteks hukum Indonesia, phishing dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE, terutama Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dan Pasal 35 tentang manipulasi informasi elektronik agar dianggap sebagai data autentik. Ancaman pidana untuk pelaku phishing cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Phishing merupakan salah satu modus kejahatan siber yang paling umum di Indonesia. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat ribuan kasus phishing setiap tahunnya, dengan target utama pengguna layanan perbankan digital, e-commerce, dan media sosial. Edukasi literasi digital menjadi kunci pencegahan kejahatan ini.

Contoh Kasus

Kepolisian RI berhasil mengungkap sindikat phishing internasional pada tahun 2020 yang membuat situs web palsu menyerupai laman login bank-bank besar di Indonesia. Sindikat ini berhasil mencuri data nasabah dan menguras rekening korban dengan total kerugian miliaran rupiah. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE dan pasal penipuan dalam KUHP.

Kasus phishing lain yang marak adalah pengiriman pesan WhatsApp atau SMS yang mengatasnamakan marketplace besar, menginformasikan pemenang undian palsu dan mengarahkan korban ke situs tiruan untuk memasukkan data perbankan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap puluhan pelaku phishing dengan modus serupa di berbagai wilayah Indonesia.

Dasar Hukum

Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Phishing? +
Phishing adalah teknik pengelabuan digital untuk memperoleh data sensitif seperti kata sandi atau informasi keuangan korban.
Apa bahasa Inggris dari Phishing? +
Phishing dalam bahasa Inggris disebut Phishing.
Apa dasar hukum Phishing? +
Dasar hukum Phishing diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Phishing? +
Dari bahasa Inggris 'fishing' (memancing) dengan perubahan ejaan, merujuk pada teknik memancing korban untuk memberikan informasi sensitif melalui pengelabuan digital.

Istilah Terkait