Definisi
Cyber Crime (kejahatan siber) adalah segala bentuk tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet, baik sebagai alat untuk melakukan kejahatan, sasaran kejahatan, maupun tempat terjadinya kejahatan. Dalam hukum Indonesia, kejahatan siber diatur terutama dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.
UU ITE mengatur berbagai bentuk kejahatan siber, meliputi akses ilegal ke sistem komputer (Pasal 30), intersepsi ilegal (Pasal 31), gangguan terhadap data dan sistem elektronik (Pasal 32-33), pemalsuan informasi elektronik (Pasal 35), serta berbagai kejahatan konten seperti pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, dan penyebaran kebencian melalui media elektronik.
Penegakan hukum terhadap cyber crime di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Indonesia juga bekerja sama secara internasional dalam penanggulangan kejahatan siber lintas negara melalui kerja sama bilateral dan multilateral dengan lembaga penegak hukum negara lain.
Contoh Kasus
Pada tahun 2022, Dittipidsiber Polri membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang beroperasi dari Indonesia, melakukan penipuan daring dengan modus romance scam dan business email compromise (BEC) yang merugikan korban di berbagai negara hingga ratusan miliar rupiah. Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Dalam kasus peretasan situs pemerintah, seorang hacker berhasil membobol sistem keamanan dan mengubah tampilan situs resmi sebuah kementerian (defacing). Pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp800 juta.