Keamanan Siber

Cybersecurity Gabungan kata 'keamanan' (dari bahasa Melayu 'aman') dan 'siber' (dari bahasa Inggris 'cyber' yang merujuk pada dunia maya/internet).
Hukum Siber/ITE keamanan siber cybersecurity BSSN infrastruktur kritis serangan siber
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Keamanan Siber?

Keamanan siber adalah upaya perlindungan sistem elektronik dari ancaman dan serangan siber, diatur dalam Perpres No. 28 Tahun 2021.

Cybersecurity Gabungan kata 'keamanan' (dari bahasa Melayu 'aman') dan 'siber' (dari bahasa Inggris 'cyber' yang merujuk pada dunia maya/internet). Hukum Siber/ITE

Definisi

Keamanan siber (cybersecurity) adalah serangkaian upaya untuk melindungi sistem elektronik, jaringan, perangkat, program, dan data dari ancaman, serangan, atau akses tidak sah di dunia maya. Di Indonesia, keamanan siber menjadi perhatian serius pemerintah yang ditandai dengan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Perpres No. 28 Tahun 2021 sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan siber nasional.

Regulasi keamanan siber di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Contoh Kasus

Sebuah rumah sakit mengalami serangan ransomware yang mengenkripsi seluruh data rekam medis pasien. Pelaku menuntut tebusan dalam bentuk cryptocurrency untuk membuka kunci enkripsi. Serangan ini melanggar Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal ke sistem elektronik dan Pasal 32 tentang perubahan informasi/dokumen elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp800 juta.

Aspek Hukum Keamanan Siber

  • Kewajiban penyelenggara: Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyelenggarakan sistem yang andal dan aman (Pasal 15 UU ITE).
  • Pelaporan insiden: Penyelenggara sistem elektronik wajib melaporkan insiden keamanan siber kepada BSSN.
  • Perlindungan infrastruktur kritis: BSSN bertanggung jawab melindungi infrastruktur informasi vital nasional.
  • Sanksi pidana: Peretasan, penyadapan ilegal, dan serangan siber diancam pidana dalam UU ITE.
  • Perlindungan data: Kebocoran data akibat lemahnya keamanan siber dapat melanggar UU Pelindungan Data Pribadi.

Dasar Hukum

Pasal 2 Perpres No. 28 Tahun 2021

Badan Siber dan Sandi Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Pasal 3 huruf a Perpres No. 28 Tahun 2021

BSSN menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE)

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Keamanan Siber? +
Keamanan siber adalah upaya perlindungan sistem elektronik dari ancaman dan serangan siber, diatur dalam Perpres No. 28 Tahun 2021.
Apa bahasa Inggris dari Keamanan Siber? +
Keamanan Siber dalam bahasa Inggris disebut Cybersecurity.
Apa dasar hukum Keamanan Siber? +
Dasar hukum Keamanan Siber diatur dalam Pasal 2 Perpres No. 28 Tahun 2021, Pasal 3 huruf a Perpres No. 28 Tahun 2021, Pasal 15 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE).
Apa asal kata Keamanan Siber? +
Gabungan kata 'keamanan' (dari bahasa Melayu 'aman') dan 'siber' (dari bahasa Inggris 'cyber' yang merujuk pada dunia maya/internet).

Istilah Terkait