Definisi
Keamanan siber (cybersecurity) adalah serangkaian upaya untuk melindungi sistem elektronik, jaringan, perangkat, program, dan data dari ancaman, serangan, atau akses tidak sah di dunia maya. Di Indonesia, keamanan siber menjadi perhatian serius pemerintah yang ditandai dengan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Perpres No. 28 Tahun 2021 sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan siber nasional.
Regulasi keamanan siber di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Contoh Kasus
Sebuah rumah sakit mengalami serangan ransomware yang mengenkripsi seluruh data rekam medis pasien. Pelaku menuntut tebusan dalam bentuk cryptocurrency untuk membuka kunci enkripsi. Serangan ini melanggar Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal ke sistem elektronik dan Pasal 32 tentang perubahan informasi/dokumen elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp800 juta.
Aspek Hukum Keamanan Siber
- Kewajiban penyelenggara: Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyelenggarakan sistem yang andal dan aman (Pasal 15 UU ITE).
- Pelaporan insiden: Penyelenggara sistem elektronik wajib melaporkan insiden keamanan siber kepada BSSN.
- Perlindungan infrastruktur kritis: BSSN bertanggung jawab melindungi infrastruktur informasi vital nasional.
- Sanksi pidana: Peretasan, penyadapan ilegal, dan serangan siber diancam pidana dalam UU ITE.
- Perlindungan data: Kebocoran data akibat lemahnya keamanan siber dapat melanggar UU Pelindungan Data Pribadi.