Definisi
Penipuan online adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik, internet, atau sistem elektronik lainnya dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Modus penipuan online sangat beragam, mulai dari penipuan jual beli daring, investasi bodong, phishing, social engineering, hingga penipuan berkedok undian atau hadiah.
Dalam hukum Indonesia, penipuan online dapat dijerat dengan dua dasar hukum utama. Pertama, Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang penipuan konvensional yang juga dapat diterapkan pada penipuan melalui media elektronik.
Perbedaan penting antara keduanya adalah bahwa Pasal 28 ayat (1) UU ITE mensyaratkan adanya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sementara Pasal 378 KUHP bersifat lebih umum dan mencakup segala bentuk penipuan dengan unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Dalam praktik, penegak hukum sering menerapkan kedua pasal ini secara kumulatif.
Contoh Kasus
Salah satu modus penipuan online yang marak adalah penipuan berkedok toko online di marketplace. Pelaku membuat toko fiktif dengan harga barang sangat murah, menerima pembayaran, namun tidak mengirimkan barang atau mengirimkan barang yang tidak sesuai. Pada tahun 2023, Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan online shop yang telah menipu ratusan korban dengan kerugian miliaran rupiah.
Modus penipuan online terbaru yang meresahkan adalah penipuan melalui file APK yang dikirim via pesan singkat, di mana pelaku mengirimkan undangan pernikahan digital, resi pengiriman paket, atau surat tilang palsu dalam format APK. Ketika korban mengklik file tersebut, malware terinstal di ponsel dan mencuri data perbankan korban. Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban melalui mobile banking.