Penipuan Online

Online Fraud Dari kata 'penipuan' (perbuatan menipu) dan 'online' (dalam jaringan), merujuk pada tindakan penipuan yang dilakukan melalui media elektronik atau internet.
Hukum Siber/ITE penipuan online fraud scam cybercrime
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penipuan Online?

Penipuan online adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik atau internet untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Online Fraud Dari kata 'penipuan' (perbuatan menipu) dan 'online' (dalam jaringan), merujuk pada tindakan penipuan yang dilakukan melalui media elektronik atau internet. Hukum Siber/ITE

Definisi

Penipuan online adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik, internet, atau sistem elektronik lainnya dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Modus penipuan online sangat beragam, mulai dari penipuan jual beli daring, investasi bodong, phishing, social engineering, hingga penipuan berkedok undian atau hadiah.

Dalam hukum Indonesia, penipuan online dapat dijerat dengan dua dasar hukum utama. Pertama, Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang penipuan konvensional yang juga dapat diterapkan pada penipuan melalui media elektronik.

Perbedaan penting antara keduanya adalah bahwa Pasal 28 ayat (1) UU ITE mensyaratkan adanya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sementara Pasal 378 KUHP bersifat lebih umum dan mencakup segala bentuk penipuan dengan unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Dalam praktik, penegak hukum sering menerapkan kedua pasal ini secara kumulatif.

Contoh Kasus

Salah satu modus penipuan online yang marak adalah penipuan berkedok toko online di marketplace. Pelaku membuat toko fiktif dengan harga barang sangat murah, menerima pembayaran, namun tidak mengirimkan barang atau mengirimkan barang yang tidak sesuai. Pada tahun 2023, Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan online shop yang telah menipu ratusan korban dengan kerugian miliaran rupiah.

Modus penipuan online terbaru yang meresahkan adalah penipuan melalui file APK yang dikirim via pesan singkat, di mana pelaku mengirimkan undangan pernikahan digital, resi pengiriman paket, atau surat tilang palsu dalam format APK. Ketika korban mengklik file tersebut, malware terinstal di ponsel dan mencuri data perbankan korban. Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban melalui mobile banking.

Dasar Hukum

Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penipuan Online? +
Penipuan online adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik atau internet untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Apa bahasa Inggris dari Penipuan Online? +
Penipuan Online dalam bahasa Inggris disebut Online Fraud.
Apa dasar hukum Penipuan Online? +
Dasar hukum Penipuan Online diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, Pasal 378 KUHP.
Apa asal kata Penipuan Online? +
Dari kata 'penipuan' (perbuatan menipu) dan 'online' (dalam jaringan), merujuk pada tindakan penipuan yang dilakukan melalui media elektronik atau internet.

Istilah Terkait