Definisi
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah UU No. 11 Tahun 2008 yang merupakan undang-undang pertama di Indonesia yang secara komprehensif mengatur aspek hukum pemanfaatan teknologi informasi, transaksi elektronik, dan kejahatan siber. UU ini telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024.
UU ITE mengatur beberapa hal pokok: pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, keabsahan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, pengelolaan nama domain, perlindungan hak pribadi, serta berbagai larangan dan sanksi pidana terkait kejahatan di dunia digital.
Ketentuan pidana dalam UU ITE mencakup akses ilegal ke sistem komputer, intersepsi ilegal, gangguan terhadap data dan sistem, pemalsuan informasi elektronik, serta berbagai kejahatan konten seperti kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, dan penyebaran kebencian. Ancaman pidana bervariasi dari 6 tahun hingga 12 tahun penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah.
Contoh Kasus
Kasus penghinaan melalui media sosial merupakan salah satu kasus UU ITE yang paling sering terjadi. Seseorang yang memposting komentar menghina pejabat publik di media sosial dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Sebuah e-commerce gagal melindungi data pelanggannya dan mengalami kebocoran data. Berdasarkan UU ITE, penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif dan tuntutan perdata dari pelanggan yang datanya bocor.