Lompat ke konten

Kebatalan Perjanjian

Nullity of Contract kebatalan berasal dari kata batal yang diserap dari bahasa Arab bathil (sia-sia atau tidak sah), sehingga kebatalan perjanjian berarti keadaan suatu perjanjian yang kehilangan akibat hukumnya.
Hukum Perdata kebatalan perjanjian batal demi hukum pembatalan perjanjian syarat sah perjanjian KUHPerdata
Diperbarui 15 September 2026
Ringkasan

Apa itu Kebatalan Perjanjian?

Keadaan perjanjian yang tidak sah sehingga tidak mengikat para pihak, baik batal demi hukum maupun dapat dibatalkan melalui pengadilan.

Nullity of Contract kebatalan berasal dari kata batal yang diserap dari bahasa Arab bathil (sia-sia atau tidak sah), sehingga kebatalan perjanjian berarti keadaan suatu perjanjian yang kehilangan akibat hukumnya. Hukum Perdata

Definisi

Kebatalan perjanjian adalah keadaan ketika suatu perjanjian tidak memiliki akibat hukum sebagaimana mestinya, sehingga para pihak tidak dapat menuntut pelaksanaannya di pengadilan. Kebatalan tidak selalu berarti perjanjian itu tidak pernah ada, tetapi menunjukkan bahwa syarat sah yang ditentukan undang-undang tidak terpenuhi. Akibatnya, hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut kehilangan dasar pijakan.

Istilah ini penting dipahami karena banyak orang mengira semua perjanjian yang sudah ditandatangani pasti mengikat. Padahal Pasal 1338 KUHPerdata hanya melindungi persetujuan yang dibuat secara sah. Kalimat semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya mengandung syarat tersembunyi: harus sesuai undang-undang lebih dahulu. Jika tidak, perjanjian itu bisa batal atau dapat dibatalkan.

Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan

Hukum perdata membedakan dua bentuk kebatalan. Pertama, batal demi hukum, yaitu perjanjian dianggap tidak pernah lahir sejak awal tanpa perlu putusan pengadilan. Perjanjian seperti ini tidak menciptakan hak maupun kewajiban, sehingga hakim hanya menegaskan keadaan yang sudah terjadi. Biasanya hal ini terjadi karena syarat objektif tidak dipenuhi, misalnya objek perjanjian tidak jelas atau sebabnya terlarang.

Kedua, dapat dibatalkan, yaitu perjanjian tetap berlaku sampai ada pihak yang memintakan pembatalan kepada pengadilan. Selama tidak dibatalkan, perjanjian itu mengikat dan wajib dilaksanakan. Pembatalan harus diminta oleh pihak yang berhak, umumnya pihak yang dirugikan, dan tidak dapat dilakukan sepihak hanya dengan mengirim surat keberatan.

Syarat Subjektif dan Syarat Objektif

Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan para pihak, kecakapan membuat perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Dua syarat pertama disebut syarat subjektif karena melekat pada diri para pihak. Dua syarat terakhir disebut syarat objektif karena menyangkut isi dan objek perjanjian.

Pembagian ini menentukan bentuk kebatalannya. Jika syarat subjektif tidak dipenuhi, misalnya salah satu pihak masih di bawah umur atau menyetujui karena ditekan, perjanjiannya dapat dibatalkan. Jika syarat objektif yang gagal, misalnya perjanjian jual beli barang ilegal atau objek yang sama sekali tidak jelas, perjanjiannya batal demi hukum. Perbedaan ini berpengaruh besar pada cara pembuktian dan pada siapa yang berhak mengajukan tuntutan.

Sebab-Sebab Kebatalan Perjanjian

Sebab yang paling sering muncul adalah cacat kehendak. Pasal 1449 KUHPerdata menyatakan bahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan, atau penipuan menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya. Paksaan berarti ancaman yang membuat pihak lain tidak punya pilihan wajar. Kekhilafan berarti kesalahpahaman tentang hal pokok dari perjanjian. Penipuan berarti pihak lawan sengaja menyembunyikan atau memutarbalikkan fakta agar persetujuan diberikan.

Sebab lain adalah ketidakcakapan pihak. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah pengampuan tidak cakap membuat perikatan tertentu, sehingga perjanjiannya dapat dimintakan pembatalan. Ada pula kebatalan karena objeknya tidak jelas atau sebabnya bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Perjanjian untuk melakukan perbuatan yang dilarang hukum, misalnya, tidak akan pernah mendapat perlindungan pengadilan.

Akibat Hukum Kebatalan

Akibat utama kebatalan adalah para pihak harus dikembalikan pada keadaan semula, seolah perjanjian itu tidak pernah terjadi. Barang yang sudah diserahkan harus dikembalikan, uang yang sudah dibayar harus dikembalikan, dan keuntungan yang diperoleh tanpa dasar harus dipertanggungjawabkan. Jika pengembalian dalam bentuk aslinya tidak mungkin, nilainya diganti dengan uang.

Kebatalan juga menghapus dasar tuntutan wanprestasi. Pihak yang dirugikan tidak lagi mendasarkan gugatannya pada pelanggaran janji, melainkan pada perbuatan melawan hukum atau pada pengembalian yang tanpa hak. Karena itu gugatan pembatalan biasanya disusun bersama tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pengembalian, bukan sebagai gugatan wanprestasi biasa.

Cara Membatalkan dan Tenggat Waktunya

Pembatalan dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, karena tidak ada pihak yang boleh membatalkan perjanjian sepihak. Dalam gugatan itu, penggugat harus membuktikan adanya salah satu sebab pembatalan, misalnya bukti tekanan, surat penipuan, atau dokumen yang menunjukkan pihak lawan belum cakap saat menandatangani.

Tenggat waktu juga perlu diperhatikan. Tuntutan pembatalan karena paksaan, kekhilafan, atau penipuan tidak berlaku selamanya; tuntutan itu gugur jika pihak yang dirugikan membiarkan keadaan itu dalam waktu yang cukup lama atau tetap menjalankan isi perjanjian. Menerima pembayaran atau memakai barang hasil perjanjian bisa dianggap sebagai pengesahan diam-diam, sehingga hak untuk membatalkan hilang.

Contoh Kasus

Nadia membeli satu unit apartemen dari pengembang dengan harga yang jauh di atas harga pasar. Ia menandatangani perjanjian karena sales meyakinkan bahwa apartemen itu satu-satunya unit yang menghadap laut dan sudah bersertifikat. Setelah akta ditandatangani, Nadia menemukan bahwa unit itu menghadap dinding gedung sebelah dan sertifikatnya masih dalam proses. Ia lalu mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan negeri dengan alasan penipuan.

Majelis hakim menilai bahwa keterangan sales memang menyesatkan tentang hal pokok, yaitu pemandangan dan status sertifikat. Perjanjian itu dinyatakan dapat dibatalkan, pengembang diperintahkan mengembalikan uang Nadia, dan biaya yang sudah dikeluarkan diganti. Jika Nadia tetap membayar cicilan bertahun-tahun tanpa keberatan, haknya untuk menuntut pembatalan bisa dinilai gugur.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perjanjian yang batal demi hukum masih bisa dijadikan bukti di pengadilan? Bisa, tetapi fungsinya sebagai bukti adanya perbuatan, bukan sebagai dasar hak dan kewajiban. Dokumen semacam itu biasanya dipakai untuk menunjukkan siapa yang menerima sesuatu tanpa dasar hukum, sehingga pengembalian dapat dituntut.

Bisakah perjanjian dibatalkan hanya dengan kesepakatan kedua pihak? Bisa. Pasal 1338 KUHPerdata mengizinkan persetujuan ditarik kembali atas kesepakatan kedua belah pihak. Yang dilarang adalah pembatalan sepihak tanpa dasar hukum, karena itu dapat merugikan pihak lain dan berujung pada gugatan.

Apakah perjanjian yang cacat otomatis hilang begitu saja? Tidak. Perjanjian yang dapat dibatalkan tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan. Selama belum dibatalkan, para pihak masih terikat dan berkewajiban memenuhi isi perjanjian tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1320 KUHPerdata

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1338 KUHPerdata

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Pasal 1449 KUHPerdata

Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kebatalan Perjanjian? +
Keadaan perjanjian yang tidak sah sehingga tidak mengikat para pihak, baik batal demi hukum maupun dapat dibatalkan melalui pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Kebatalan Perjanjian? +
Kebatalan Perjanjian dalam bahasa Inggris disebut Nullity of Contract.
Apa dasar hukum Kebatalan Perjanjian? +
Dasar hukum Kebatalan Perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1449 KUHPerdata.
Apa asal kata Kebatalan Perjanjian? +
kebatalan berasal dari kata batal yang diserap dari bahasa Arab bathil (sia-sia atau tidak sah), sehingga kebatalan perjanjian berarti keadaan suatu perjanjian yang kehilangan akibat hukumnya.

Istilah Terkait