Definisi
Jual beli tanah adalah perbuatan hukum berupa peralihan hak atas tanah dari pihak penjual kepada pihak pembeli dengan imbalan sejumlah uang yang dilakukan secara terang dan tunai. Berdasarkan hukum agraria Indonesia, jual beli tanah yang sah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Proses jual beli tanah meliputi beberapa tahapan: pengecekan sertifikat di kantor pertanahan, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pembeli, serta pendaftaran peralihan hak (balik nama) di Kantor Pertanahan. Prinsip “terang” berarti dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, sedangkan prinsip “tunai” berarti hak atas tanah beralih pada saat AJB ditandatangani.
Jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT tetap sah secara materiil menurut hukum adat, namun tidak dapat didaftarkan peralihan haknya di Kantor Pertanahan sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pembeli.
Contoh Kasus
Seorang pengembang perumahan membeli sebidang tanah seluas 5.000 m2 di Tangerang Selatan dari pemilik tanah. Setelah melakukan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan dan memastikan tanah tidak dalam sengketa atau dijaminkan, kedua belah pihak menandatangani AJB di hadapan PPAT. Penjual membayar PPh sebesar 2,5% dari harga transaksi, dan pembeli membayar BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). PPAT kemudian mendaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sertifikat.