Jual Beli Tanah

Land Sale and Purchase Jual beli berarti perbuatan hukum penyerahan hak atas barang dengan imbalan uang. Dalam konteks agraria, merujuk pada peralihan hak atas tanah.
Hukum Agraria jual beli tanah transaksi tanah AJB PPAT
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Jual Beli Tanah?

Perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli yang dilakukan di hadapan PPAT sesuai PP 24/1997.

Land Sale and Purchase Jual beli berarti perbuatan hukum penyerahan hak atas barang dengan imbalan uang. Dalam konteks agraria, merujuk pada peralihan hak atas tanah. Hukum Agraria

Definisi

Jual beli tanah adalah perbuatan hukum berupa peralihan hak atas tanah dari pihak penjual kepada pihak pembeli dengan imbalan sejumlah uang yang dilakukan secara terang dan tunai. Berdasarkan hukum agraria Indonesia, jual beli tanah yang sah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Proses jual beli tanah meliputi beberapa tahapan: pengecekan sertifikat di kantor pertanahan, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pembeli, serta pendaftaran peralihan hak (balik nama) di Kantor Pertanahan. Prinsip “terang” berarti dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, sedangkan prinsip “tunai” berarti hak atas tanah beralih pada saat AJB ditandatangani.

Jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT tetap sah secara materiil menurut hukum adat, namun tidak dapat didaftarkan peralihan haknya di Kantor Pertanahan sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pembeli.

Contoh Kasus

Seorang pengembang perumahan membeli sebidang tanah seluas 5.000 m2 di Tangerang Selatan dari pemilik tanah. Setelah melakukan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan dan memastikan tanah tidak dalam sengketa atau dijaminkan, kedua belah pihak menandatangani AJB di hadapan PPAT. Penjual membayar PPh sebesar 2,5% dari harga transaksi, dan pembeli membayar BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). PPAT kemudian mendaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sertifikat.

Dasar Hukum

Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Jual Beli Tanah? +
Perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli yang dilakukan di hadapan PPAT sesuai PP 24/1997.
Apa bahasa Inggris dari Jual Beli Tanah? +
Jual Beli Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Sale and Purchase.
Apa dasar hukum Jual Beli Tanah? +
Dasar hukum Jual Beli Tanah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 26 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Apa asal kata Jual Beli Tanah? +
Jual beli berarti perbuatan hukum penyerahan hak atas barang dengan imbalan uang. Dalam konteks agraria, merujuk pada peralihan hak atas tanah.

Istilah Terkait