Pendaftaran Tanah

Land Registration Dari kata 'daftar' yang berarti mencatat secara resmi, merujuk proses pencatatan hak atas tanah
Hukum Agraria pendaftaran tanah BPN PTSL kadaster
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pendaftaran Tanah?

Rangkaian kegiatan pencatatan data fisik dan yuridis bidang tanah oleh BPN untuk menjamin kepastian hukum.

Land Registration Dari kata 'daftar' yang berarti mencatat secara resmi, merujuk proses pencatatan hak atas tanah Hukum Agraria

Definisi

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah. Ketentuan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA No. 5 Tahun 1960 dan dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, serta terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Terdapat dua jenis pendaftaran tanah: pendaftaran tanah untuk pertama kali (baik secara sporadik maupun sistematik) dan pemeliharaan data pendaftaran tanah (pencatatan perubahan data akibat peralihan hak, pembebanan, dan lain-lain).

Sejak tahun 2017, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Program ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah yang sebelumnya berjalan sangat lambat, dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.

Contoh Kasus

Di Desa Sukamaju, Kabupaten Bandung, dilaksanakan program PTSL pada tahun 2023. Sebanyak 2.000 bidang tanah yang sebelumnya belum bersertifikat berhasil diukur dan didaftarkan. Masyarakat yang memiliki bukti penguasaan tanah berupa girik, letter C, atau surat keterangan dari kepala desa dapat memperoleh sertifikat tanah melalui program ini tanpa dipungut biaya.

Namun, dalam pelaksanaan PTSL tidak jarang ditemukan permasalahan, misalnya adanya sengketa batas antar-pemilik tanah yang bersebelahan. Dalam satu kasus di Kabupaten Sleman, dua keluarga yang bertetangga mempermasalahkan batas tanah mereka. Tim ajudikasi PTSL melakukan mediasi dan pengukuran ulang dengan menggunakan titik koordinat GPS, sehingga batas tanah dapat ditetapkan secara akurat dan kedua belah pihak menerima hasilnya.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997

Pendaftaran tanah bertujuan: a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pendaftaran Tanah? +
Rangkaian kegiatan pencatatan data fisik dan yuridis bidang tanah oleh BPN untuk menjamin kepastian hukum.
Apa bahasa Inggris dari Pendaftaran Tanah? +
Pendaftaran Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Registration.
Apa dasar hukum Pendaftaran Tanah? +
Dasar hukum Pendaftaran Tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997.
Apa asal kata Pendaftaran Tanah? +
Dari kata 'daftar' yang berarti mencatat secara resmi, merujuk proses pencatatan hak atas tanah

Istilah Terkait