Definisi
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah. Ketentuan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA No. 5 Tahun 1960 dan dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, serta terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Terdapat dua jenis pendaftaran tanah: pendaftaran tanah untuk pertama kali (baik secara sporadik maupun sistematik) dan pemeliharaan data pendaftaran tanah (pencatatan perubahan data akibat peralihan hak, pembebanan, dan lain-lain).
Sejak tahun 2017, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Program ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah yang sebelumnya berjalan sangat lambat, dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.
Contoh Kasus
Di Desa Sukamaju, Kabupaten Bandung, dilaksanakan program PTSL pada tahun 2023. Sebanyak 2.000 bidang tanah yang sebelumnya belum bersertifikat berhasil diukur dan didaftarkan. Masyarakat yang memiliki bukti penguasaan tanah berupa girik, letter C, atau surat keterangan dari kepala desa dapat memperoleh sertifikat tanah melalui program ini tanpa dipungut biaya.
Namun, dalam pelaksanaan PTSL tidak jarang ditemukan permasalahan, misalnya adanya sengketa batas antar-pemilik tanah yang bersebelahan. Dalam satu kasus di Kabupaten Sleman, dua keluarga yang bertetangga mempermasalahkan batas tanah mereka. Tim ajudikasi PTSL melakukan mediasi dan pengukuran ulang dengan menggunakan titik koordinat GPS, sehingga batas tanah dapat ditetapkan secara akurat dan kedua belah pihak menerima hasilnya.