Definisi
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2016. PPAT memiliki peran sentral dalam sistem pendaftaran tanah karena setiap peralihan dan pembebanan hak atas tanah wajib dilakukan dengan akta PPAT.
Terdapat tiga jenis PPAT, yaitu PPAT yang diangkat oleh Menteri ATR/BPN (umumnya notaris yang lulus ujian PPAT), PPAT Sementara (Kepala Kecamatan yang ditunjuk karena di wilayahnya belum ada PPAT), dan PPAT Khusus (pejabat BPN yang ditunjuk untuk membuat akta PPAT tertentu). Setiap PPAT memiliki wilayah kerja tertentu yang meliputi satu wilayah kerja Kantor Pertanahan.
Akta PPAT yang telah ditandatangani oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta. Tanpa akta PPAT, Kantor Pertanahan tidak akan mendaftarkan peralihan atau pembebanan hak atas tanah, sehingga peran PPAT menjadi sangat krusial dalam menjamin kepastian hukum transaksi pertanahan.
Contoh Kasus
Rina dan Dedi melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Kota Depok. Mereka datang ke kantor PPAT yang wilayah kerjanya meliputi Kota Depok dengan membawa dokumen kelengkapan berupa sertifikat asli, KTP, bukti pembayaran PBB, serta bukti pelunasan PPh dan BPHTB. PPAT kemudian membuatkan Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan dua orang saksi. Dalam 7 hari kerja, PPAT menyerahkan berkas ke Kantor Pertanahan Kota Depok untuk proses balik nama sertifikat.
Dalam praktik, ditemukan kasus PPAT yang membuat akta jual beli padahal uang pembayaran belum diterima oleh penjual secara penuh. Ketika terjadi sengketa, Majelis Pengawas PPAT menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada PPAT tersebut karena melanggar kewajiban untuk memastikan bahwa perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta telah benar-benar terjadi. Kasus ini menekankan pentingnya tanggung jawab PPAT dalam menjaga keabsahan akta yang dibuatnya.