Balik Nama Sertifikat

Certificate Name Transfer Balik nama berarti pergantian nama pemegang hak dalam sertifikat tanah akibat peralihan hak atas tanah kepada pihak lain.
Hukum Agraria balik nama peralihan hak sertifikat tanah pendaftaran tanah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Balik Nama Sertifikat?

Proses pencatatan pergantian nama pemegang hak dalam sertifikat tanah di Kantor Pertanahan akibat peralihan hak atas tanah.

Certificate Name Transfer Balik nama berarti pergantian nama pemegang hak dalam sertifikat tanah akibat peralihan hak atas tanah kepada pihak lain. Hukum Agraria

Definisi

Balik nama sertifikat adalah proses pencatatan perubahan nama pemegang hak atas tanah dalam buku tanah dan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) akibat terjadinya peralihan hak atas tanah. Proses ini merupakan bagian dari pemeliharaan data pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Balik nama sertifikat diperlukan dalam berbagai peristiwa peralihan hak atas tanah, antara lain: jual beli, hibah, tukar-menukar, pewarisan, lelang, atau pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng). Untuk peralihan hak melalui perbuatan hukum seperti jual beli, wajib dibuktikan dengan akta PPAT. Sedangkan peralihan hak karena pewarisan cukup dibuktikan dengan surat keterangan waris dan surat kematian.

Prosedur balik nama meliputi pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan akta PPAT atau dokumen peralihan hak lainnya, sertifikat asli, bukti identitas, dan bukti pelunasan pajak (PPh dan BPHTB). Kantor Pertanahan kemudian melakukan pencatatan peralihan hak dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat atas nama pemegang hak baru.

Contoh Kasus

Seorang anak mewarisi rumah dan tanah bersertifikat Hak Milik dari ayahnya yang meninggal dunia. Untuk melakukan balik nama sertifikat, ia mengurus surat keterangan waris yang diketahui oleh kelurahan dan kecamatan, surat kematian, serta membayar BPHTB waris. Dengan melampirkan dokumen-dokumen tersebut beserta sertifikat asli, ia mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan. Dalam waktu kurang lebih 5 hari kerja, sertifikat diterbitkan kembali atas nama pewaris sebagai pemegang hak baru.

Dasar Hukum

Pasal 36 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.

Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan Umum

Apa itu Balik Nama Sertifikat? +
Proses pencatatan pergantian nama pemegang hak dalam sertifikat tanah di Kantor Pertanahan akibat peralihan hak atas tanah.
Apa bahasa Inggris dari Balik Nama Sertifikat? +
Balik Nama Sertifikat dalam bahasa Inggris disebut Certificate Name Transfer.
Apa dasar hukum Balik Nama Sertifikat? +
Dasar hukum Balik Nama Sertifikat diatur dalam Pasal 36 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apa asal kata Balik Nama Sertifikat? +
Balik nama berarti pergantian nama pemegang hak dalam sertifikat tanah akibat peralihan hak atas tanah kepada pihak lain.

Istilah Terkait