Definisi
Balik nama sertifikat adalah proses pencatatan perubahan nama pemegang hak atas tanah dalam buku tanah dan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) akibat terjadinya peralihan hak atas tanah. Proses ini merupakan bagian dari pemeliharaan data pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Balik nama sertifikat diperlukan dalam berbagai peristiwa peralihan hak atas tanah, antara lain: jual beli, hibah, tukar-menukar, pewarisan, lelang, atau pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng). Untuk peralihan hak melalui perbuatan hukum seperti jual beli, wajib dibuktikan dengan akta PPAT. Sedangkan peralihan hak karena pewarisan cukup dibuktikan dengan surat keterangan waris dan surat kematian.
Prosedur balik nama meliputi pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan akta PPAT atau dokumen peralihan hak lainnya, sertifikat asli, bukti identitas, dan bukti pelunasan pajak (PPh dan BPHTB). Kantor Pertanahan kemudian melakukan pencatatan peralihan hak dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat atas nama pemegang hak baru.
Contoh Kasus
Seorang anak mewarisi rumah dan tanah bersertifikat Hak Milik dari ayahnya yang meninggal dunia. Untuk melakukan balik nama sertifikat, ia mengurus surat keterangan waris yang diketahui oleh kelurahan dan kecamatan, surat kematian, serta membayar BPHTB waris. Dengan melampirkan dokumen-dokumen tersebut beserta sertifikat asli, ia mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan. Dalam waktu kurang lebih 5 hari kerja, sertifikat diterbitkan kembali atas nama pewaris sebagai pemegang hak baru.