BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Land and Building Acquisition Tax Bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
Hukum Agraria BPHTB pajak tanah pajak properti bea perolehan hak
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)?

Pajak yang dikenakan kepada pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan melalui jual beli atau peralihan.

Land and Building Acquisition Tax Bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan Hukum Agraria

Definisi

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB termasuk pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BPHTB dikenakan atas berbagai jenis perolehan hak, di antaranya: jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, serta hadiah. Setiap jenis perolehan hak dapat memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berbeda.

Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak - NPOPTKP). Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) ditentukan berdasarkan harga transaksi untuk jual beli, atau nilai pasar untuk perolehan selain jual beli. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka yang digunakan adalah NJOP PBB. Pembayaran BPHTB wajib dilakukan sebelum akta peralihan hak ditandatangani di hadapan PPAT.

Contoh Kasus

Rina membeli sebuah rumah di Depok dengan harga transaksi Rp 800.000.000. NJOP tanah dan bangunan tersebut adalah Rp 700.000.000. Karena harga transaksi lebih tinggi dari NJOP, maka NPOP yang digunakan adalah harga transaksi Rp 800.000.000. NPOPTKP di Kota Depok untuk jual beli adalah Rp 80.000.000. Maka BPHTB yang harus dibayar Rina adalah: 5% x (Rp 800.000.000 - Rp 80.000.000) = 5% x Rp 720.000.000 = Rp 36.000.000. BPHTB ini wajib dilunasi sebelum penandatanganan AJB di PPAT.

Dalam kasus pewarisan, NPOPTKP biasanya ditetapkan lebih tinggi. Misalnya, tiga ahli waris menerima warisan rumah senilai Rp 1.000.000.000. Dengan NPOPTKP waris sebesar Rp 300.000.000, maka BPHTB terutang adalah 5% x (Rp 1.000.000.000 - Rp 300.000.000) = Rp 35.000.000, yang ditanggung bersama oleh para ahli waris.

Dasar Hukum

Pasal 85 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009

Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 87 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009

Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.

Pasal 88 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Pertanyaan Umum

Apa itu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)? +
Pajak yang dikenakan kepada pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan melalui jual beli atau peralihan.
Apa bahasa Inggris dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)? +
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dalam bahasa Inggris disebut Land and Building Acquisition Tax.
Apa dasar hukum BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)? +
Dasar hukum BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diatur dalam Pasal 85 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, Pasal 87 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, Pasal 88 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009.
Apa asal kata BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)? +
Bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

Istilah Terkait