Definisi
Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Sejak 1 Januari 2014, penyelenggaraan program Jamsostek dialihkan dari PT Jamsostek (Persero) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program jaminan sosial: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diamanatkan Pasal 99 UU Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal. Pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta serta membayar iuran sesuai ketentuan. Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan logistik di Semarang dengan 200 pekerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK dibayar seluruhnya oleh perusahaan (0,24%-1,74% dari upah tergantung tingkat risiko), JKM dibayar perusahaan (0,30% dari upah), JHT ditanggung bersama (perusahaan 3,7% dan pekerja 2% dari upah), dan JP ditanggung bersama (perusahaan 2% dan pekerja 1% dari upah). Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulan mencapai puluhan juta rupiah dan menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.