Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)

Workers Social Security Singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu program perlindungan sosial bagi tenaga kerja
Ketenagakerjaan jamsostek jaminan sosial BPJS social security tenaga kerja
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)?

Jamsostek adalah program jaminan sosial tenaga kerja yang kini dikelola BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Workers Social Security Singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu program perlindungan sosial bagi tenaga kerja Ketenagakerjaan

Definisi

Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Sejak 1 Januari 2014, penyelenggaraan program Jamsostek dialihkan dari PT Jamsostek (Persero) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program jaminan sosial: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diamanatkan Pasal 99 UU Ketenagakerjaan.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal. Pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta serta membayar iuran sesuai ketentuan. Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan logistik di Semarang dengan 200 pekerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK dibayar seluruhnya oleh perusahaan (0,24%-1,74% dari upah tergantung tingkat risiko), JKM dibayar perusahaan (0,30% dari upah), JHT ditanggung bersama (perusahaan 3,7% dan pekerja 2% dari upah), dan JP ditanggung bersama (perusahaan 2% dan pekerja 1% dari upah). Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulan mencapai puluhan juta rupiah dan menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.

Dasar Hukum

Pasal 5 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 6 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian.

Pasal 99 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)? +
Jamsostek adalah program jaminan sosial tenaga kerja yang kini dikelola BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Apa bahasa Inggris dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)? +
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dalam bahasa Inggris disebut Workers Social Security.
Apa dasar hukum Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)? +
Dasar hukum Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 6 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 99 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)? +
Singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu program perlindungan sosial bagi tenaga kerja

Istilah Terkait