Definisi
Jaminan Pensiun adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan penghasilan bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja setelah tidak lagi produktif.
Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015, iuran jaminan pensiun sebesar 3% dari upah bulanan, yang terdiri dari 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. Manfaat pensiun diterima dalam bentuk uang bulanan yang besarannya dihitung berdasarkan formula manfaat pasti, yaitu berdasarkan masa iuran dan rata-rata upah terakhir.
Usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun dan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun. Jenis manfaat yang diberikan meliputi manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua.
Contoh Kasus
Seorang karyawan pabrik di Cikarang telah bekerja dan terdaftar sebagai peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan selama 20 tahun. Setelah memasuki usia pensiun 58 tahun, ia berhak menerima manfaat pensiun bulanan yang besarannya dihitung berdasarkan formula: 1% × masa iuran (dalam tahun) × rata-rata upah tertimbang. Dengan masa iuran 20 tahun dan rata-rata upah Rp6.000.000, ia menerima manfaat pensiun bulanan yang dibayarkan setiap bulan seumur hidup.
Kasus lain melibatkan seorang pekerja yang mengalami cacat total tetap akibat penyakit kronis pada usia 45 tahun. Meskipun belum memasuki usia pensiun, ia berhak menerima manfaat pensiun cacat yang dibayarkan setiap bulan. Besarannya dihitung berdasarkan formula yang sama dengan pensiun hari tua, namun dengan masa iuran minimal yang telah terpenuhi yaitu 15 tahun kepesertaan.