Jaminan Kematian (JKM)

Death Insurance Program jaminan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Ketenagakerjaan JKM jaminan kematian death insurance BPJS Ketenagakerjaan santunan kematian
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Jaminan Kematian (JKM)?

JKM adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Death Insurance Program jaminan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja Ketenagakerjaan

Definisi

Jaminan Kematian (JKM) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Iuran JKM bagi pekerja penerima upah sebesar 0,30% dari upah sebulan yang dibayarkan seluruhnya oleh pengusaha. Manfaat JKM yang diterima ahli waris meliputi: santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000, santunan berkala sebesar Rp12.000.000 yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang masih sekolah sebesar Rp174.000.000 (berdasarkan PP No. 82 Tahun 2019 perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015).

Program JKM memberikan perlindungan bagi keluarga pekerja dari risiko finansial yang timbul akibat meninggalnya pencari nafkah utama. Ahli waris yang berhak menerima manfaat JKM adalah suami/istri, anak, atau orang tua peserta.

Contoh Kasus

Seorang karyawan perusahaan perkebunan di Kalimantan meninggal dunia karena sakit (bukan akibat kecelakaan kerja). Ahli warisnya yaitu istri dan dua orang anak yang masih bersekolah mengajukan klaim JKM ke BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris menerima santunan sekaligus Rp20.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000, dan beasiswa pendidikan untuk kedua anaknya. Total manfaat yang diterima sangat membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Dasar Hukum

Pasal 1 Angka 2 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

Pasal 33 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 bagi peserta penerima Upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan.

Pasal 36 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas: a. santunan sekaligus; b. santunan berkala; c. biaya pemakaman.

Pertanyaan Umum

Apa itu Jaminan Kematian (JKM)? +
JKM adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Apa bahasa Inggris dari Jaminan Kematian (JKM)? +
Jaminan Kematian (JKM) dalam bahasa Inggris disebut Death Insurance.
Apa dasar hukum Jaminan Kematian (JKM)? +
Dasar hukum Jaminan Kematian (JKM) diatur dalam Pasal 1 Angka 2 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 33 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 36 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Apa asal kata Jaminan Kematian (JKM)? +
Program jaminan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

Istilah Terkait