Definisi
Jaminan Kematian (JKM) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Iuran JKM bagi pekerja penerima upah sebesar 0,30% dari upah sebulan yang dibayarkan seluruhnya oleh pengusaha. Manfaat JKM yang diterima ahli waris meliputi: santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000, santunan berkala sebesar Rp12.000.000 yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang masih sekolah sebesar Rp174.000.000 (berdasarkan PP No. 82 Tahun 2019 perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015).
Program JKM memberikan perlindungan bagi keluarga pekerja dari risiko finansial yang timbul akibat meninggalnya pencari nafkah utama. Ahli waris yang berhak menerima manfaat JKM adalah suami/istri, anak, atau orang tua peserta.
Contoh Kasus
Seorang karyawan perusahaan perkebunan di Kalimantan meninggal dunia karena sakit (bukan akibat kecelakaan kerja). Ahli warisnya yaitu istri dan dua orang anak yang masih bersekolah mengajukan klaim JKM ke BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris menerima santunan sekaligus Rp20.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000, dan beasiswa pendidikan untuk kedua anaknya. Total manfaat yang diterima sangat membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.