Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Work Accident Insurance Program jaminan sosial yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja
Ketenagakerjaan JKK jaminan kecelakaan kerja work accident insurance BPJS Ketenagakerjaan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?

JKK adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atas kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai PP 44/2015.

Work Accident Insurance Program jaminan sosial yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja Ketenagakerjaan

Definisi

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran JKK dibayarkan seluruhnya oleh pengusaha dengan besaran 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja yang terbagi dalam 5 kelompok. Kelompok I (risiko sangat rendah) sebesar 0,24%, kelompok II (risiko rendah) 0,54%, kelompok III (risiko sedang) 0,89%, kelompok IV (risiko tinggi) 1,27%, dan kelompok V (risiko sangat tinggi) 1,74%.

Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sampai sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian atau total, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dan biaya rehabilitasi termasuk alat bantu (prothese dan orthose).

Contoh Kasus

Seorang pekerja pabrik di Tangerang mengalami kecelakaan kerja berupa tangan terjepit mesin produksi. Perusahaan segera melaporkan kecelakaan ke BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja dibawa ke rumah sakit trauma center. Seluruh biaya pengobatan ditanggung JKK tanpa batas. Selama 3 bulan tidak mampu bekerja, pekerja menerima santunan sebesar 100% upah untuk 12 bulan pertama. Setelah dinyatakan sembuh namun mengalami cacat sebagian fungsi tangan, pekerja menerima santunan cacat sesuai persentase cacat yang ditetapkan dokter penasehat.

Dasar Hukum

Pasal 1 Angka 1 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Pasal 16 Ayat (1) PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Iuran JKK bagi Peserta penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana tercantum pada kelompok dari Upah sebulan.

Pasal 25 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Manfaat JKK berupa: a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis; b. santunan berupa uang meliputi: penggantian biaya pengangkutan, sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian dan biaya pemakaman, santunan berkala, dan biaya rehabilitasi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? +
JKK adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atas kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai PP 44/2015.
Apa bahasa Inggris dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? +
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam bahasa Inggris disebut Work Accident Insurance.
Apa dasar hukum Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? +
Dasar hukum Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diatur dalam Pasal 1 Angka 1 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 16 Ayat (1) PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 25 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Apa asal kata Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? +
Program jaminan sosial yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja

Istilah Terkait