Definisi
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran JKK dibayarkan seluruhnya oleh pengusaha dengan besaran 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja yang terbagi dalam 5 kelompok. Kelompok I (risiko sangat rendah) sebesar 0,24%, kelompok II (risiko rendah) 0,54%, kelompok III (risiko sedang) 0,89%, kelompok IV (risiko tinggi) 1,27%, dan kelompok V (risiko sangat tinggi) 1,74%.
Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sampai sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian atau total, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dan biaya rehabilitasi termasuk alat bantu (prothese dan orthose).
Contoh Kasus
Seorang pekerja pabrik di Tangerang mengalami kecelakaan kerja berupa tangan terjepit mesin produksi. Perusahaan segera melaporkan kecelakaan ke BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja dibawa ke rumah sakit trauma center. Seluruh biaya pengobatan ditanggung JKK tanpa batas. Selama 3 bulan tidak mampu bekerja, pekerja menerima santunan sebesar 100% upah untuk 12 bulan pertama. Setelah dinyatakan sembuh namun mengalami cacat sebagian fungsi tangan, pekerja menerima santunan cacat sesuai persentase cacat yang ditetapkan dokter penasehat.