Jaminan Hari Tua (JHT)

Old Age Insurance Program tabungan wajib bagi pekerja yang dananya dapat dicairkan setelah mencapai usia tertentu atau memenuhi syarat
Ketenagakerjaan JHT jaminan hari tua old age insurance BPJS Ketenagakerjaan dana pensiun
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

JHT adalah program tabungan wajib BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan saat usia 56 tahun atau memenuhi syarat sesuai PP 46/2015.

Old Age Insurance Program tabungan wajib bagi pekerja yang dananya dapat dicairkan setelah mencapai usia tertentu atau memenuhi syarat Ketenagakerjaan

Definisi

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JHT pada dasarnya merupakan program tabungan wajib yang bersifat akumulatif ditambah hasil pengembangan.

Iuran JHT bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan pembagian 3,7% ditanggung pemberi kerja dan 2% ditanggung pekerja. Dana JHT dikelola dan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui instrumen investasi yang aman.

Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2015, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, di-PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga dapat mencairkan JHT setelah menunggu 1 bulan sejak berhenti bekerja.

Contoh Kasus

Seorang pekerja di perusahaan manufaktur di Bekasi telah bekerja selama 20 tahun dengan upah terakhir Rp8.000.000 per bulan dan mencapai usia 56 tahun. Selama bekerja, ia dan perusahaan secara rutin membayar iuran JHT sebesar 5,7% dari upah. Akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan selama 20 tahun mencapai Rp180.000.000. Saat memasuki usia pensiun, ia mengajukan klaim pencairan JHT dan menerima seluruh saldo secara sekaligus melalui transfer ke rekening banknya.

Dasar Hukum

Pasal 1 Angka 1 PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Pasal 3 Ayat (1) PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan: a. 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja; dan b. 2% (dua persen) ditanggung oleh Peserta.

Pertanyaan Umum

Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)? +
JHT adalah program tabungan wajib BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan saat usia 56 tahun atau memenuhi syarat sesuai PP 46/2015.
Apa bahasa Inggris dari Jaminan Hari Tua (JHT)? +
Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bahasa Inggris disebut Old Age Insurance.
Apa dasar hukum Jaminan Hari Tua (JHT)? +
Dasar hukum Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Pasal 1 Angka 1 PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Apa asal kata Jaminan Hari Tua (JHT)? +
Program tabungan wajib bagi pekerja yang dananya dapat dicairkan setelah mencapai usia tertentu atau memenuhi syarat

Istilah Terkait