Definisi
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JHT pada dasarnya merupakan program tabungan wajib yang bersifat akumulatif ditambah hasil pengembangan.
Iuran JHT bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan pembagian 3,7% ditanggung pemberi kerja dan 2% ditanggung pekerja. Dana JHT dikelola dan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui instrumen investasi yang aman.
Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2015, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, di-PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga dapat mencairkan JHT setelah menunggu 1 bulan sejak berhenti bekerja.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di perusahaan manufaktur di Bekasi telah bekerja selama 20 tahun dengan upah terakhir Rp8.000.000 per bulan dan mencapai usia 56 tahun. Selama bekerja, ia dan perusahaan secara rutin membayar iuran JHT sebesar 5,7% dari upah. Akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan selama 20 tahun mencapai Rp180.000.000. Saat memasuki usia pensiun, ia mengajukan klaim pencairan JHT dan menerima seluruh saldo secara sekaligus melalui transfer ke rekening banknya.