Definisi
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, yang mengakibatkan cedera, cacat, penyakit akibat kerja, atau kematian pada pekerja/buruh. Kecelakaan kerja merupakan risiko yang melekat pada aktivitas pekerjaan dan menjadi tanggung jawab pengusaha untuk mencegah dan menanggulanginya.
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Kewajiban ini meliputi penyediaan alat pelindung diri, penerapan prosedur keselamatan kerja, pelatihan K3, serta pembentukan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih atau memiliki risiko bahaya tinggi.
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan tanpa batas biaya, santunan berupa uang selama tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, serta program kembali bekerja (return to work). Iuran JKK sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha.
Contoh Kasus
Seorang pekerja konstruksi di proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta mengalami kecelakaan kerja berupa jatuh dari ketinggian yang mengakibatkan patah tulang kaki. Pekerja tersebut telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung oleh JKK. Selama masa perawatan dan pemulihan selama 6 bulan, pekerja mendapatkan santunan sebesar 100% upah untuk 12 bulan pertama. Setelah sembuh, pekerja mengikuti program return to work yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kasus lain, seorang pekerja pabrik kimia mengalami penyakit paru-paru akibat terpapar bahan kimia berbahaya selama bertahun-tahun tanpa alat pelindung diri yang memadai. Penyakit ini dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja yang setara dengan kecelakaan kerja. Pengusaha dinyatakan bersalah karena lalai menyediakan alat pelindung diri dan tidak menerapkan prosedur K3 yang memadai, sehingga selain kewajiban memberikan JKK, pengusaha juga dikenakan sanksi pidana sesuai UU Keselamatan Kerja.