Kecelakaan Kerja

Work Accident Dari kata 'kecelakaan' (kejadian tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian) dan 'kerja' (aktivitas pekerjaan)
Ketenagakerjaan kecelakaan kerja K3 keselamatan kerja jaminan kecelakaan kerja
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kecelakaan Kerja?

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang terjadi dalam hubungan kerja yang mengakibatkan cedera, cacat, atau kematian pekerja.

Work Accident Dari kata 'kecelakaan' (kejadian tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian) dan 'kerja' (aktivitas pekerjaan) Ketenagakerjaan

Definisi

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, yang mengakibatkan cedera, cacat, penyakit akibat kerja, atau kematian pada pekerja/buruh. Kecelakaan kerja merupakan risiko yang melekat pada aktivitas pekerjaan dan menjadi tanggung jawab pengusaha untuk mencegah dan menanggulanginya.

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Kewajiban ini meliputi penyediaan alat pelindung diri, penerapan prosedur keselamatan kerja, pelatihan K3, serta pembentukan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih atau memiliki risiko bahaya tinggi.

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan tanpa batas biaya, santunan berupa uang selama tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, serta program kembali bekerja (return to work). Iuran JKK sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha.

Contoh Kasus

Seorang pekerja konstruksi di proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta mengalami kecelakaan kerja berupa jatuh dari ketinggian yang mengakibatkan patah tulang kaki. Pekerja tersebut telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung oleh JKK. Selama masa perawatan dan pemulihan selama 6 bulan, pekerja mendapatkan santunan sebesar 100% upah untuk 12 bulan pertama. Setelah sembuh, pekerja mengikuti program return to work yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kasus lain, seorang pekerja pabrik kimia mengalami penyakit paru-paru akibat terpapar bahan kimia berbahaya selama bertahun-tahun tanpa alat pelindung diri yang memadai. Penyakit ini dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja yang setara dengan kecelakaan kerja. Pengusaha dinyatakan bersalah karena lalai menyediakan alat pelindung diri dan tidak menerapkan prosedur K3 yang memadai, sehingga selain kewajiban memberikan JKK, pengusaha juga dikenakan sanksi pidana sesuai UU Keselamatan Kerja.

Dasar Hukum

Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pasal 1 angka 6 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.

Pasal 31 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, dan program kembali bekerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kecelakaan Kerja? +
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang terjadi dalam hubungan kerja yang mengakibatkan cedera, cacat, atau kematian pekerja.
Apa bahasa Inggris dari Kecelakaan Kerja? +
Kecelakaan Kerja dalam bahasa Inggris disebut Work Accident.
Apa dasar hukum Kecelakaan Kerja? +
Dasar hukum Kecelakaan Kerja diatur dalam Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 6 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 31 PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Apa asal kata Kecelakaan Kerja? +
Dari kata 'kecelakaan' (kejadian tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian) dan 'kerja' (aktivitas pekerjaan)

Istilah Terkait