Definisi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 merupakan hak dasar setiap pekerja yang dijamin oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Untuk perusahaan yang mempekerjakan 100 pekerja atau lebih atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, penerapan SMK3 bersifat wajib sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Kewajiban K3 meliputi penyediaan alat pelindung diri (APD), pemasangan rambu-rambu keselamatan, pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3), pemeriksaan kesehatan berkala pekerja, dan pelaporan kecelakaan kerja. Pengusaha yang melanggar ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Contoh Kasus
Sebuah pabrik kimia di Gresik dengan 500 pekerja wajib menerapkan SMK3 karena memiliki potensi bahaya tinggi dan mempekerjakan lebih dari 100 pekerja. Perusahaan membentuk P2K3 yang terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja, menyediakan APD lengkap, melakukan pemeriksaan kesehatan berkala, dan menyelenggarakan pelatihan K3 rutin. Setelah audit SMK3, perusahaan memperoleh sertifikat dan bendera emas K3 yang menunjukkan tingkat penerapan K3 sebesar 85-100%. Perusahaan yang lalai menerapkan K3 dan mengakibatkan kecelakaan kerja dapat dijerat Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.