K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Occupational Health and Safety Singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu upaya perlindungan pekerja dari bahaya di tempat kerja
Ketenagakerjaan K3 keselamatan kerja kesehatan kerja OHS safety
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)?

K3 adalah upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Occupational Health and Safety Singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu upaya perlindungan pekerja dari bahaya di tempat kerja Ketenagakerjaan

Definisi

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 merupakan hak dasar setiap pekerja yang dijamin oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Untuk perusahaan yang mempekerjakan 100 pekerja atau lebih atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, penerapan SMK3 bersifat wajib sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Kewajiban K3 meliputi penyediaan alat pelindung diri (APD), pemasangan rambu-rambu keselamatan, pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3), pemeriksaan kesehatan berkala pekerja, dan pelaporan kecelakaan kerja. Pengusaha yang melanggar ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Contoh Kasus

Sebuah pabrik kimia di Gresik dengan 500 pekerja wajib menerapkan SMK3 karena memiliki potensi bahaya tinggi dan mempekerjakan lebih dari 100 pekerja. Perusahaan membentuk P2K3 yang terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja, menyediakan APD lengkap, melakukan pemeriksaan kesehatan berkala, dan menyelenggarakan pelatihan K3 rutin. Setelah audit SMK3, perusahaan memperoleh sertifikat dan bendera emas K3 yang menunjukkan tingkat penerapan K3 sebesar 85-100%. Perusahaan yang lalai menerapkan K3 dan mengakibatkan kecelakaan kerja dapat dijerat Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.

Dasar Hukum

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: a. mencegah dan mengurangi kecelakaan; b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e. memberi pertolongan pada kecelakaan.

Pasal 86 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pasal 87 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)? +
K3 adalah upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Apa bahasa Inggris dari K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)? +
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam bahasa Inggris disebut Occupational Health and Safety.
Apa dasar hukum K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)? +
Dasar hukum K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 86 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 87 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)? +
Singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu upaya perlindungan pekerja dari bahaya di tempat kerja

Istilah Terkait