Definisi
Ius in bello, yang juga dikenal sebagai hukum humaniter internasional (international humanitarian law), adalah cabang hukum internasional yang mengatur tata cara dan metode peperangan serta memberikan perlindungan kepada korban konflik bersenjata. Berbeda dengan ius ad bellum yang mengatur kapan kekerasan boleh digunakan, ius in bello berlaku begitu konflik bersenjata terjadi, terlepas dari legalitas konflik tersebut.
Sumber utama ius in bello adalah Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol-Protokol Tambahannya (1977), serta Konvensi-Konvensi Den Haag. Ius in bello mengatur dua aspek utama: Hukum Den Haag yang mengatur cara dan metode peperangan (termasuk pembatasan senjata), dan Hukum Jenewa yang mengatur perlindungan terhadap korban perang seperti tawanan perang, penduduk sipil, dan tentara yang terluka.
Prinsip-prinsip dasar ius in bello meliputi prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan penduduk sipil, prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekerasan, prinsip keharusan militer (military necessity), dan larangan menyebabkan penderitaan yang berlebihan (unnecessary suffering). Indonesia telah meratifikasi keempat Konvensi Jenewa 1949 melalui UU No. 59 Tahun 1958.
Contoh Kasus
Dalam konflik bersenjata di Suriah, berbagai pelanggaran ius in bello telah didokumentasikan, termasuk serangan terhadap rumah sakit, penggunaan senjata kimia terhadap penduduk sipil, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan. Dewan HAM PBB membentuk Independent International Commission of Inquiry on the Syrian Arab Republic untuk mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai potensi kejahatan perang.