Ius in Bello

Law in War / International Humanitarian Law Berasal dari bahasa Latin 'ius in bello' yang berarti hukum dalam perang, mengatur cara dan metode peperangan untuk melindungi korban konflik bersenjata
Hukum Internasional ius in bello hukum dalam perang hukum humaniter konvensi jenewa
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ius in Bello?

Ius in bello adalah hukum yang mengatur tata cara peperangan dan perlindungan korban dalam konflik bersenjata.

Law in War / International Humanitarian Law Berasal dari bahasa Latin 'ius in bello' yang berarti hukum dalam perang, mengatur cara dan metode peperangan untuk melindungi korban konflik bersenjata Hukum Internasional

Definisi

Ius in bello, yang juga dikenal sebagai hukum humaniter internasional (international humanitarian law), adalah cabang hukum internasional yang mengatur tata cara dan metode peperangan serta memberikan perlindungan kepada korban konflik bersenjata. Berbeda dengan ius ad bellum yang mengatur kapan kekerasan boleh digunakan, ius in bello berlaku begitu konflik bersenjata terjadi, terlepas dari legalitas konflik tersebut.

Sumber utama ius in bello adalah Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol-Protokol Tambahannya (1977), serta Konvensi-Konvensi Den Haag. Ius in bello mengatur dua aspek utama: Hukum Den Haag yang mengatur cara dan metode peperangan (termasuk pembatasan senjata), dan Hukum Jenewa yang mengatur perlindungan terhadap korban perang seperti tawanan perang, penduduk sipil, dan tentara yang terluka.

Prinsip-prinsip dasar ius in bello meliputi prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan penduduk sipil, prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekerasan, prinsip keharusan militer (military necessity), dan larangan menyebabkan penderitaan yang berlebihan (unnecessary suffering). Indonesia telah meratifikasi keempat Konvensi Jenewa 1949 melalui UU No. 59 Tahun 1958.

Contoh Kasus

Dalam konflik bersenjata di Suriah, berbagai pelanggaran ius in bello telah didokumentasikan, termasuk serangan terhadap rumah sakit, penggunaan senjata kimia terhadap penduduk sipil, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan. Dewan HAM PBB membentuk Independent International Commission of Inquiry on the Syrian Arab Republic untuk mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai potensi kejahatan perang.

Dasar Hukum

Pasal 3 Bersama (Common Article 3) Konvensi-Konvensi Jenewa 1949

Dalam hal konflik bersenjata yang bukan bersifat internasional, setiap pihak wajib memperlakukan secara manusiawi semua orang yang tidak turut serta aktif dalam permusuhan, tanpa pembedaan berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, kelahiran, kekayaan, atau kriteria serupa.

UU No. 59 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi Jenewa 1949

Indonesia mengesahkan keempat Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ius in Bello? +
Ius in bello adalah hukum yang mengatur tata cara peperangan dan perlindungan korban dalam konflik bersenjata.
Apa bahasa Inggris dari Ius in Bello? +
Ius in Bello dalam bahasa Inggris disebut Law in War / International Humanitarian Law.
Apa dasar hukum Ius in Bello? +
Dasar hukum Ius in Bello diatur dalam Pasal 3 Bersama (Common Article 3) Konvensi-Konvensi Jenewa 1949, UU No. 59 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi Jenewa 1949.
Apa asal kata Ius in Bello? +
Berasal dari bahasa Latin 'ius in bello' yang berarti hukum dalam perang, mengatur cara dan metode peperangan untuk melindungi korban konflik bersenjata

Istilah Terkait