Definisi
Kombatan adalah anggota angkatan bersenjata suatu pihak yang berkonflik yang memiliki hak untuk turut serta secara langsung dalam permusuhan (right to participate directly in hostilities). Status kombatan diatur dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 pada Konvensi Jenewa 1949. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh berhak atas status tawanan perang.
Berdasarkan Pasal 43 Protokol Tambahan I, angkatan bersenjata suatu pihak yang berkonflik terdiri dari semua kekuatan bersenjata, kelompok, dan unit terorganisir yang berada di bawah komando yang bertanggung jawab. Semua anggotanya adalah kombatan kecuali personel medis dan rohaniwan. Kombatan wajib membedakan diri dari penduduk sipil dan mematuhi hukum perang.
Konsep kombatan yang tidak sah (unlawful combatant) merujuk pada orang yang turut serta dalam permusuhan tanpa memenuhi syarat sebagai kombatan yang sah. Orang-orang ini tidak berhak atas status tawanan perang namun tetap dilindungi oleh jaminan-jaminan minimum dalam Pasal 75 Protokol Tambahan I dan Pasal 3 Bersama Konvensi Jenewa.
Contoh Kasus
Status kombatan menjadi perdebatan besar pasca serangan 11 September 2001 terkait tahanan di Guantanamo Bay. Pemerintah AS mengkategorikan para tahanan sebagai “unlawful enemy combatants” yang tidak berhak atas perlindungan Konvensi Jenewa III. Mahkamah Agung AS dalam kasus Hamdan v. Rumsfeld (2006) memutuskan bahwa setidaknya Pasal 3 Bersama Konvensi Jenewa berlaku bagi para tahanan tersebut.