Definisi
Tawanan perang (prisoner of war/POW) adalah seseorang yang berstatus kombatan dan jatuh ke tangan pihak musuh selama konflik bersenjata internasional. Status dan perlindungan tawanan perang diatur secara komprehensif dalam Konvensi Jenewa III tahun 1949. Tawanan perang berhak atas perlakuan manusiawi dan dilindungi dari kekerasan, intimidasi, penghinaan, serta tontonan publik.
Berdasarkan Pasal 4 Konvensi Jenewa III, yang berhak atas status tawanan perang antara lain anggota angkatan bersenjata pihak yang berkonflik, anggota milisi dan korps sukarelawan yang memenuhi syarat tertentu, serta warga sipil yang menyertai angkatan bersenjata seperti koresponden perang. Tawanan perang hanya boleh diinterogasi mengenai nama, pangkat, tanggal lahir, dan nomor registrasi.
Negara penahan berkewajiban menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan bagi tawanan perang. Tawanan perang tidak boleh diadili atas tindakan peperangan yang sah dan harus dibebaskan serta dipulangkan setelah berakhirnya permusuhan aktif. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa III melalui UU No. 59 Tahun 1958.
Contoh Kasus
Perlakuan terhadap tawanan di penjara Abu Ghraib, Irak, oleh personel militer Amerika Serikat pada tahun 2003-2004 menjadi skandal pelanggaran hukum humaniter yang mendunia. Foto-foto yang menunjukkan penyiksaan dan perlakuan merendahkan terhadap tahanan memicu kecaman internasional. Beberapa personel militer AS diadili dan dijatuhi hukuman atas pelanggaran tersebut, meskipun kritik menyatakan bahwa pertanggungjawaban belum menjangkau level komando tertinggi.