Tawanan Perang

Prisoner of War (POW) Merujuk pada kombatan yang jatuh ke tangan pihak musuh dalam konflik bersenjata dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa III 1949
Hukum Internasional tawanan perang prisoner of war POW konvensi jenewa III
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tawanan Perang?

Tawanan perang adalah kombatan yang tertangkap oleh pihak musuh dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa III 1949.

Prisoner of War (POW) Merujuk pada kombatan yang jatuh ke tangan pihak musuh dalam konflik bersenjata dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa III 1949 Hukum Internasional

Definisi

Tawanan perang (prisoner of war/POW) adalah seseorang yang berstatus kombatan dan jatuh ke tangan pihak musuh selama konflik bersenjata internasional. Status dan perlindungan tawanan perang diatur secara komprehensif dalam Konvensi Jenewa III tahun 1949. Tawanan perang berhak atas perlakuan manusiawi dan dilindungi dari kekerasan, intimidasi, penghinaan, serta tontonan publik.

Berdasarkan Pasal 4 Konvensi Jenewa III, yang berhak atas status tawanan perang antara lain anggota angkatan bersenjata pihak yang berkonflik, anggota milisi dan korps sukarelawan yang memenuhi syarat tertentu, serta warga sipil yang menyertai angkatan bersenjata seperti koresponden perang. Tawanan perang hanya boleh diinterogasi mengenai nama, pangkat, tanggal lahir, dan nomor registrasi.

Negara penahan berkewajiban menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan bagi tawanan perang. Tawanan perang tidak boleh diadili atas tindakan peperangan yang sah dan harus dibebaskan serta dipulangkan setelah berakhirnya permusuhan aktif. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa III melalui UU No. 59 Tahun 1958.

Contoh Kasus

Perlakuan terhadap tawanan di penjara Abu Ghraib, Irak, oleh personel militer Amerika Serikat pada tahun 2003-2004 menjadi skandal pelanggaran hukum humaniter yang mendunia. Foto-foto yang menunjukkan penyiksaan dan perlakuan merendahkan terhadap tahanan memicu kecaman internasional. Beberapa personel militer AS diadili dan dijatuhi hukuman atas pelanggaran tersebut, meskipun kritik menyatakan bahwa pertanggungjawaban belum menjangkau level komando tertinggi.

Dasar Hukum

Pasal 4 Konvensi Jenewa III 1949 tentang Perlakuan Tawanan Perang

Tawanan perang adalah orang-orang yang termasuk dalam salah satu kategori berikut yang jatuh ke tangan musuh: anggota angkatan bersenjata pihak yang berkonflik, anggota milisi atau korps sukarelawan yang merupakan bagian angkatan bersenjata tersebut.

Pasal 13 Konvensi Jenewa III 1949

Tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi setiap saat. Setiap tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum oleh negara penahan yang menyebabkan kematian atau membahayakan kesehatan tawanan perang secara serius dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran berat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tawanan Perang? +
Tawanan perang adalah kombatan yang tertangkap oleh pihak musuh dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa III 1949.
Apa bahasa Inggris dari Tawanan Perang? +
Tawanan Perang dalam bahasa Inggris disebut Prisoner of War (POW).
Apa dasar hukum Tawanan Perang? +
Dasar hukum Tawanan Perang diatur dalam Pasal 4 Konvensi Jenewa III 1949 tentang Perlakuan Tawanan Perang, Pasal 13 Konvensi Jenewa III 1949.
Apa asal kata Tawanan Perang? +
Merujuk pada kombatan yang jatuh ke tangan pihak musuh dalam konflik bersenjata dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa III 1949

Istilah Terkait