Ius ad Bellum

Right to War / Law on the Use of Force Berasal dari bahasa Latin 'ius ad bellum' yang berarti hak untuk berperang, merujuk pada hukum yang mengatur kapan penggunaan kekerasan bersenjata dibenarkan
Hukum Internasional ius ad bellum hak berperang penggunaan kekerasan piagam PBB
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ius ad Bellum?

Ius ad bellum adalah prinsip hukum internasional yang mengatur kapan suatu negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.

Right to War / Law on the Use of Force Berasal dari bahasa Latin 'ius ad bellum' yang berarti hak untuk berperang, merujuk pada hukum yang mengatur kapan penggunaan kekerasan bersenjata dibenarkan Hukum Internasional

Definisi

Ius ad bellum adalah cabang hukum internasional yang mengatur tentang legalitas penggunaan kekerasan bersenjata oleh negara dalam hubungan internasional. Prinsip ini menentukan dalam kondisi apa suatu negara dapat secara sah melakukan tindakan militer terhadap negara lain. Dalam hukum internasional modern, ius ad bellum diatur terutama dalam Piagam PBB yang secara umum melarang penggunaan kekerasan.

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB menetapkan larangan umum penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional. Namun terdapat dua pengecualian yang diakui: pertama, hak membela diri (self-defense) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB; dan kedua, tindakan kolektif yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Perdebatan kontemporer dalam ius ad bellum mencakup isu-isu seperti serangan pendahuluan (pre-emptive strike), intervensi kemanusiaan, doktrin Responsibility to Protect (R2P), serta penggunaan kekerasan terhadap aktor non-negara seperti kelompok teroris. Indonesia sebagai penganut politik luar negeri bebas aktif dan anggota PBB terikat pada ketentuan-ketentuan ius ad bellum dalam Piagam PBB.

Contoh Kasus

Invasi Amerika Serikat ke Irak pada tahun 2003 menjadi contoh kontroversial dalam penerapan ius ad bellum. AS berargumen bahwa tindakannya merupakan pre-emptive self-defense terhadap ancaman senjata pemusnah massal. Namun banyak negara dan ahli hukum internasional, termasuk Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan, menyatakan bahwa invasi tersebut tidak memenuhi syarat self-defense menurut Pasal 51 Piagam PBB dan tidak diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB

Seluruh anggota dalam hubungan internasionalnya harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.

Pasal 51 Piagam PBB

Tidak ada satupun dalam Piagam ini yang mengurangi hak membela diri secara individual maupun kolektif apabila terjadi serangan bersenjata terhadap suatu anggota PBB.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ius ad Bellum? +
Ius ad bellum adalah prinsip hukum internasional yang mengatur kapan suatu negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
Apa bahasa Inggris dari Ius ad Bellum? +
Ius ad Bellum dalam bahasa Inggris disebut Right to War / Law on the Use of Force.
Apa dasar hukum Ius ad Bellum? +
Dasar hukum Ius ad Bellum diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, Pasal 51 Piagam PBB.
Apa asal kata Ius ad Bellum? +
Berasal dari bahasa Latin 'ius ad bellum' yang berarti hak untuk berperang, merujuk pada hukum yang mengatur kapan penggunaan kekerasan bersenjata dibenarkan

Istilah Terkait