Definisi
Ius ad bellum adalah cabang hukum internasional yang mengatur tentang legalitas penggunaan kekerasan bersenjata oleh negara dalam hubungan internasional. Prinsip ini menentukan dalam kondisi apa suatu negara dapat secara sah melakukan tindakan militer terhadap negara lain. Dalam hukum internasional modern, ius ad bellum diatur terutama dalam Piagam PBB yang secara umum melarang penggunaan kekerasan.
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB menetapkan larangan umum penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional. Namun terdapat dua pengecualian yang diakui: pertama, hak membela diri (self-defense) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB; dan kedua, tindakan kolektif yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Perdebatan kontemporer dalam ius ad bellum mencakup isu-isu seperti serangan pendahuluan (pre-emptive strike), intervensi kemanusiaan, doktrin Responsibility to Protect (R2P), serta penggunaan kekerasan terhadap aktor non-negara seperti kelompok teroris. Indonesia sebagai penganut politik luar negeri bebas aktif dan anggota PBB terikat pada ketentuan-ketentuan ius ad bellum dalam Piagam PBB.
Contoh Kasus
Invasi Amerika Serikat ke Irak pada tahun 2003 menjadi contoh kontroversial dalam penerapan ius ad bellum. AS berargumen bahwa tindakannya merupakan pre-emptive self-defense terhadap ancaman senjata pemusnah massal. Namun banyak negara dan ahli hukum internasional, termasuk Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan, menyatakan bahwa invasi tersebut tidak memenuhi syarat self-defense menurut Pasal 51 Piagam PBB dan tidak diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB.