Definisi
Prinsip pembedaan (principle of distinction) adalah prinsip fundamental dalam hukum humaniter internasional yang mewajibkan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk setiap saat membedakan antara kombatan (peserta tempur) dan penduduk sipil, serta antara objek militer dan objek sipil. Operasi militer hanya boleh ditujukan terhadap kombatan dan sasaran militer, sedangkan penduduk sipil dan objek sipil tidak boleh dijadikan sasaran serangan.
Prinsip ini dikodifikasi dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I tahun 1977, namun telah lama diakui sebagai hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara. ICJ dalam Advisory Opinion on Nuclear Weapons (1996) menyebut prinsip pembedaan sebagai salah satu prinsip kardinal hukum humaniter yang tidak dapat dilanggar.
Dalam penerapannya, prinsip pembedaan menimbulkan berbagai kewajiban turunan, antara lain larangan serangan tanpa pandang bulu (indiscriminate attacks), kewajiban mengambil tindakan pencegahan dalam serangan (precautions in attack), dan larangan menggunakan penduduk sipil sebagai perisai manusia (human shields). Pelanggaran serius terhadap prinsip pembedaan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang.
Contoh Kasus
Tribunal Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) dalam kasus Prosecutor v. Galić (2003) menghukum Jenderal Stanislav Galić atas tindakan penyerangan terhadap penduduk sipil selama pengepungan Sarajevo (1992-1994). Pengadilan membuktikan bahwa penembak jitu dan serangan artileri sengaja diarahkan ke penduduk sipil, merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip pembedaan dan dikualifikasikan sebagai kejahatan perang.