Lompat ke konten

Investasi

Investment Dari bahasa Latin investire yang berarti membalut atau menempatkan; padanan resminya dalam undang-undang Indonesia adalah penanaman modal.
Hukum Bisnis investasi penanaman modal pma bkpm investasi ilegal
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Investasi?

Penempatan modal untuk menjalankan usaha yang dalam UU No. 25 Tahun 2007 disebut penanaman modal dan wajib berizin sesuai tingkat risikonya.

Investment Dari bahasa Latin investire yang berarti membalut atau menempatkan; padanan resminya dalam undang-undang Indonesia adalah penanaman modal. Hukum Bisnis

Definisi

Investasi adalah penempatan sejumlah dana atau sumber daya lain dengan harapan memperoleh keuntungan di masa mendatang. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, istilah resminya bukan “investasi” melainkan penanaman modal, dan definisinya lebih sempit: kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia.

Perbedaan ini bukan sekadar soal kata. Rezim UU Penanaman Modal mengatur investasi langsung — mendirikan pabrik, membuka gerai, menyuntik modal ke perusahaan. Sementara membeli saham di bursa, obligasi, atau reksa dana adalah investasi portofolio yang tunduk pada rezim pasar modal dengan pengawas dan aturan main yang berbeda.

Bagi pelaku usaha, klasifikasi inilah yang menentukan izin apa yang harus diurus, lembaga mana yang mengawasi, dan perlindungan hukum apa yang bisa diklaim ketika terjadi sengketa.

Jenis-Jenis Investasi dalam Hukum Indonesia

  1. Penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dilakukan oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, atau pemerintah dengan memakai modal dalam negeri.
  2. Penanaman modal asing (PMA). Melibatkan modal asing, baik sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. PMA wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
  3. Investasi portofolio. Pembelian efek di pasar modal — saham, obligasi, sukuk, reksa dana — yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Pembiayaan berbasis ekuitas. Modal ventura dan urun dana lewat penawaran efek berbasis teknologi, jalur yang banyak dipakai perusahaan rintisan.
  5. Investasi pemerintah. Penempatan dana negara pada instrumen atau proyek tertentu, termasuk melalui badan pengelola investasi.

Hak dan Kewajiban Penanam Modal

Undang-undang menyeimbangkan keduanya secara eksplisit.

Di sisi hak, penanam modal berhak atas kepastian hak, kepastian hukum, dan perlindungan; informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan; hak pelayanan; serta berbagai fasilitas kemudahan sesuai ketentuan. Bagi PMA, undang-undang juga menjamin hak transfer dan repatriasi dalam valuta asing atas keuntungan, dana untuk pembelian bahan baku, dan hasil penjualan aset.

Di sisi kewajiban, penanam modal wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, dan menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Untuk usaha yang mengolah sumber daya alam tidak terbarukan, ada kewajiban tambahan mengalokasikan dana pemulihan lokasi secara bertahap.

Kewajiban pelaporan adalah yang paling sering diabaikan investor pemula. Kelalaian menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan perizinan berusaha.

Dasar Hukum

Kerangka utamanya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini menegaskan asas perlakuan yang sama antara penanam modal dalam negeri dan asing, serta menjamin pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi kecuali dengan undang-undang dan disertai kompensasi menurut harga pasar.

Sejumlah ketentuannya diubah oleh UU Cipta Kerja, yang mengganti pendekatan izin berlapis menjadi perizinan berusaha berbasis risiko lewat sistem Online Single Submission. Tingkat risiko kegiatan usaha kini menentukan apakah pelaku usaha cukup memiliki nomor induk berusaha, memerlukan sertifikat standar, atau harus mengantongi izin penuh.

Bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan diatur lewat peraturan presiden tentang bidang usaha penanaman modal, yang menggantikan pendekatan daftar negatif investasi yang lama. Untuk investasi portofolio, rujukannya UU Pasar Modal beserta perubahannya dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ciri Investasi Ilegal

Skema investasi bodong berulang dengan pola yang mirip. Yang perlu diperiksa:

  • Legalitas ganda. Badan hukumnya boleh saja terdaftar, tetapi izin kegiatan penghimpunan dana atau pengelolaan investasinya tidak ada. Legalitas badan usaha bukan izin usaha investasi.
  • Imbal hasil pasti dan tinggi. Janji keuntungan tetap dalam persentase besar tanpa risiko bertentangan dengan sifat dasar investasi.
  • Struktur perekrutan. Keuntungan bergantung pada masuknya anggota baru, bukan pada kegiatan usaha yang menghasilkan.
  • Tidak ada laporan yang bisa diverifikasi. Aset dasar tidak jelas, laporan keuangan tidak diaudit, dan penarikan dana dipersulit.

Menghimpun dana masyarakat tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman berat, dan sering berbarengan dengan tindak pidana penipuan serta pencucian uang. Laporan mengenai tawaran investasi mencurigakan dapat disampaikan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan asal luar negeri hendak membangun pabrik komponen di Jawa Tengah dengan nilai investasi Rp150 miliar. Karena melibatkan modal asing, kegiatan itu wajib dijalankan lewat perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bukan lewat kantor perwakilan.

Perusahaan mendaftar pada sistem perizinan berusaha, memperoleh nomor induk berusaha, lalu melengkapi perizinan sesuai tingkat risiko kegiatannya, termasuk persetujuan lingkungan. Setelah beroperasi, perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala. Keuntungan yang dikirim ke pemegang saham di luar negeri dijamin dapat ditransfer, sepanjang kewajiban perpajakannya sudah diselesaikan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2007

Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pasal 12 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Pertanyaan Umum

Apa itu Investasi? +
Penempatan modal untuk menjalankan usaha yang dalam UU No. 25 Tahun 2007 disebut penanaman modal dan wajib berizin sesuai tingkat risikonya.
Apa bahasa Inggris dari Investasi? +
Investasi dalam bahasa Inggris disebut Investment.
Apa dasar hukum Investasi? +
Dasar hukum Investasi diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2007, Pasal 12 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007, Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Apa asal kata Investasi? +
Dari bahasa Latin investire yang berarti membalut atau menempatkan; padanan resminya dalam undang-undang Indonesia adalah penanaman modal.

Istilah Terkait