Definisi
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanam modal asing dapat berupa perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, atau pemerintah negara asing.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007, PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Ketentuan ini menegaskan bahwa meskipun modalnya berasal dari luar negeri, entitas usahanya tetap harus tunduk pada hukum Indonesia. Pemerintah menetapkan daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk PMA melalui Daftar Negatif Investasi yang kini diperbarui menjadi Daftar Prioritas Investasi.
PMA memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia karena membawa masuk modal, teknologi, keahlian manajemen, dan akses pasar internasional. Pemerintah memberikan berbagai insentif termasuk tax holiday, tax allowance, dan kemudahan perizinan untuk menarik investasi asing.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan manufaktur asal Jepang bermaksud mendirikan pabrik komponen otomotif di Cikarang dengan investasi senilai USD 50 juta. Perusahaan tersebut mendirikan PT PMA berdasarkan hukum Indonesia dengan komposisi kepemilikan 80% modal asing dan 20% mitra lokal. Melalui sistem OSS, perusahaan memperoleh NIB dan perizinan berusaha yang diperlukan. Karena bidang usaha ini termasuk dalam daftar prioritas investasi, perusahaan mengajukan permohonan fasilitas tax holiday berupa pengurangan PPh Badan selama 5 tahun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala kepada BKPM.