Definisi
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan ini diatur secara komprehensif dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menggantikan dua undang-undang sebelumnya yaitu UU PMA dan UU PMDN.
Penanaman modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan daya saing dunia usaha nasional. Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun sesuai dengan prinsip non-diskriminasi.
Dalam pelaksanaannya, penanaman modal harus berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan nasional bermaksud mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit di Kalimantan dengan nilai investasi Rp 500 miliar. Perusahaan tersebut mengajukan pendaftaran penanaman modal melalui sistem OSS dan memperoleh NIB serta perizinan berusaha. Berdasarkan UU Penanaman Modal, perusahaan berhak mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal dan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri. Namun, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk penanaman modal serta mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup yang berlaku.