Definisi
Startup atau perusahaan rintisan adalah perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan untuk menemukan model bisnis yang tepat, umumnya berbasis inovasi dan teknologi. Dalam konteks hukum Indonesia, startup dapat berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), termasuk PT Perorangan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Ekosistem startup di Indonesia berkembang pesat dan telah melahirkan beberapa unicorn (startup dengan valuasi di atas 1 miliar dollar AS). Pemerintah memberikan berbagai insentif dan kemudahan regulasi bagi startup melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk perizinan berusaha, serta berbagai program seperti Gerakan Nasional 1000 Startup Digital.
Contoh Kasus
Dua orang pendiri ingin mendirikan startup teknologi finansial. Mereka mendirikan PT melalui sistem AHU Online Kemenkumham dan mengurus perizinan berusaha melalui OSS. Karena termasuk usaha berbasis teknologi dengan tingkat risiko menengah-tinggi, mereka perlu memenuhi persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan izin khusus dari OJK sebagai penyelenggara sistem elektronik di bidang keuangan.
Aspek Hukum Startup
- Bentuk badan hukum: PT biasa (minimal 2 pendiri) atau PT Perorangan (untuk UMK, 1 pendiri).
- Perizinan: NIB melalui OSS, izin sektoral sesuai bidang usaha.
- Investasi: Diatur melalui skema equity financing, convertible note, atau SAFE agreement.
- Kekayaan intelektual: Perlindungan merek, paten, hak cipta atas produk dan teknologi.
- Perlindungan data: Wajib mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.