Lompat ke konten

Intersepsi

interception dari bahasa Latin 'intercipere' yang berarti mencegat atau menangkap di tengah jalan, merujuk pada tindakan menyadap atau mencegat informasi yang sedang dikirim
Hukum Siber/ITE intersepsi penyadapan uu-ite privasi keamanan-siber
Diperbarui 9 September 2026
Ringkasan

Apa itu Intersepsi?

Tindakan mencegat atau menyadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak, yang dilarang dan diancam pidana dalam UU ITE.

interception dari bahasa Latin 'intercipere' yang berarti mencegat atau menangkap di tengah jalan, merujuk pada tindakan menyadap atau mencegat informasi yang sedang dikirim Hukum Siber/ITE

Definisi

Intersepsi adalah tindakan mencegat, menyadap, atau menangkap informasi yang sedang dikirim atau diterima melalui sistem elektronik tanpa izin dari pemiliknya. Dalam konteks hukum Indonesia, istilah ini paling sering dikaitkan dengan penyadapan percakapan, perekaman panggilan, pembacaan pesan, atau pemantauan lalu lintas data yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak yang tidak berwenang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2024, menempatkan intersepsi sebagai perbuatan yang dilarang. Pasal 31 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Penting dipahami bahwa intersepsi berbeda dengan sekadar membaca pesan yang sudah diterima. Intersepsi menyasar proses transmisi, yaitu saat informasi masih dalam perjalanan dari pengirim ke penerima. Inilah yang membedakannya dari akses tidak sah terhadap data yang sudah tersimpan, yang diatur dalam pasal yang berbeda.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Intersepsi

Untuk menjerat seseorang dengan Pasal 31 ayat (1) UU ITE, harus terpenuhi beberapa unsur. Pertama, ada unsur kesengajaan, artinya pelaku sadar dan menghendaki perbuatannya. Kedua, perbuatan dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, sehingga intersepsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan prosedur yang sah tidak termasuk pelanggaran. Ketiga, objeknya adalah informasi elektronik atau dokumen elektronik dalam komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

Pasal 31 ayat (2) memperluas larangan pada intersepsi atas transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan ini menegaskan bahwa mencegat data yang sedang dikirim, baik dari, ke, maupun di dalam suatu sistem elektronik, juga dilarang meskipun tidak menyebabkan perubahan apa pun pada data tersebut.

Unsur tanpa hak menjadi kunci pembeda. Aparat penegak hukum yang melakukan penyadapan dalam rangka penyidikan dengan izin yang sesuai tidak dapat dipidana, karena tindakannya memiliki dasar hukum. Sebaliknya, warga biasa yang menyadap ponsel pasangan, karyawan yang memantau email rekan kerja, atau peretas yang mencegat lalu lintas data tanpa izin dapat dijerat ketentuan ini.

Sanksi Pidana

Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak delapan ratus juta rupiah. Ancaman pidana yang berat ini menunjukkan bahwa negara memandang intersepsi sebagai serius terhadap hak privasi dan keamanan informasi.

Selain sanksi pidana, pelaku intersepsi juga dapat dituntut secara perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum. Korban yang dirugikan akibat penyadapan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dideritanya. Dalam praktik, banyak kasus penyadapan juga beririsan dengan pelanggaran perlindungan data pribadi jika informasi yang disadap termasuk data pribadi korban.

Pengecualian untuk Penegakan Hukum

Intersepsi tidak serta-merta dilarang dalam segala keadaan. UU ITE memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan intersepsi dalam rangka penegakan hukum, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyadapan oleh penyidik umumnya memerlukan izin dari pejabat yang berwenang dan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana tertentu.

Pengecualian ini bersifat ketat dan tidak boleh ditafsirkan luas. Penyadapan tanpa izin yang sah, atau yang dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum, tetap merupakan pelanggaran. Prinsip ini menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara yang dijamin konstitusi.

Intersepsi dalam Praktik Sehari-hari

Kasus intersepsi yang paling sering muncul di masyarakat adalah penyadapan ponsel pasangan karena dugaan perselingkuhan. Banyak orang menganggap tindakan ini wajar, padahal secara hukum dapat berujung pada tuntutan pidana. Memasang aplikasi mata-mata di ponsel orang lain, merekam panggilan tanpa sepengetahuan lawan bicara, atau membaca pesan orang lain tanpa izin termasuk bentuk intersepsi yang dilarang.

Di dunia kerja, intersepsi juga menjadi perhatian. Perusahaan yang memantau komunikasi karyawan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan yang disepakati. Pemantauan yang dilakukan secara diam-diam tanpa dasar dapat dianggap sebagai intersepsi yang melanggar hukum.

Contoh Kasus

Budi, seorang karyawan di sebuah perusahaan teknologi, menaruh curiga terhadap istrinya, Sari, yang sering menerima panggilan di malam hari. Tanpa sepengetahuan Sari, Budi memasang aplikasi penyadap di ponsel Sari yang memungkinkannya mendengarkan percakapan dan membaca pesan secara langsung. Setelah beberapa minggu, Sari mengetahui ponselnya disadap dan melaporkan Budi ke polisi.

Penyidik menemukan bukti bahwa Budi memang telah melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik milik Sari tanpa hak. Budi dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) UU ITE. Dalam persidangan, Budi mengaku cemburu dan tidak menyadari perbuatannya melanggar hukum. Majelis hakim menilai unsur kesengajaan terpenuhinya karena Budi sadar memasang aplikasi penyadap tanpa izin Sari, dan menjatuhkan hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan.

Kasus fiktif ini menggambarkan bahwa motif pribadi seperti kecemburuan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Intersepsi tetap dilarang selama dilakukan tanpa hak, apa pun alasannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah merekam percakapan tanpa sepengetahuan lawan bicara termasuk intersepsi? Ya, merekam percakapan atau panggilan tanpa sepengetahuan dan izin lawan bicara dapat dikategorikan sebagai intersepsi yang dilarang dalam UU ITE, terutama jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.

Bolehkah aparat penegak hukum melakukan penyadapan? Boleh, tetapi hanya dalam rangka penegakan hukum dan sesuai dengan prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan, misalnya dengan izin dari pejabat yang berwenang. Penyadapan di luar prosedur tersebut tetap melanggar hukum.

Apa yang harus dilakukan jika ponsel saya disadap? Segera kumpulkan bukti, ganti kata sandi dan kunci keamanan, hapus aplikasi mencurigakan, dan laporkan ke pihak berwajib. Anda juga dapat berkonsultasi dengan pengacara untuk menempuh upaya hukum atas pelanggaran privasi yang terjadi.

Dasar Hukum

Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Pasal 31 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Intersepsi? +
Tindakan mencegat atau menyadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak, yang dilarang dan diancam pidana dalam UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Intersepsi? +
Intersepsi dalam bahasa Inggris disebut interception.
Apa dasar hukum Intersepsi? +
Dasar hukum Intersepsi diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 31 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apa asal kata Intersepsi? +
dari bahasa Latin 'intercipere' yang berarti mencegat atau menangkap di tengah jalan, merujuk pada tindakan menyadap atau mencegat informasi yang sedang dikirim

Istilah Terkait