Definisi
Privasi digital adalah hak setiap individu untuk mengendalikan informasi dan data pribadinya di ruang digital, termasuk hak untuk menentukan kapan, bagaimana, dan sejauh mana data pribadinya dikumpulkan, digunakan, dan dibagikan oleh pihak lain. Konsep ini merupakan perluasan dari hak privasi konvensional yang dijamin oleh konstitusi ke dalam ranah teknologi informasi.
Di Indonesia, perlindungan privasi digital diatur melalui beberapa instrumen hukum. UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi. UU ITE Pasal 26 mengatur bahwa penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara komprehensif mengatur hak-hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data.
Isu privasi digital semakin krusial seiring maraknya pengumpulan data oleh platform digital, penggunaan teknologi pengenalan wajah, pelacakan lokasi, profiling berbasis algoritma, serta surveillance oleh pemerintah. UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi individu untuk melindungi privasi digitalnya dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang melanggar.
Contoh Kasus
Pada tahun 2021, terungkap bahwa sejumlah aplikasi populer di Indonesia mengumpulkan data lokasi, kontak, dan kebiasaan pengguna secara berlebihan tanpa transparansi yang memadai. Kementerian Kominfo menegur beberapa penyelenggara sistem elektronik dan mewajibkan mereka memperbarui kebijakan privasi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus kontroversial lainnya melibatkan penggunaan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) di ruang publik tanpa pemberitahuan yang memadai kepada warga. Aktivis hak digital mempersoalkan praktik ini sebagai pelanggaran privasi digital yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi disalahgunakan untuk pengawasan massal.