Privasi Digital

Digital Privacy Dari kata 'privasi' (hak untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi elektronik), merujuk pada hak individu atas perlindungan data dan informasi pribadinya di dunia digital.
Hukum Siber/ITE privasi digital privasi online perlindungan data hak privasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Privasi Digital?

Privasi digital adalah hak individu untuk mengendalikan data dan informasi pribadinya di ruang digital serta terlindungi dari pengawasan.

Digital Privacy Dari kata 'privasi' (hak untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi elektronik), merujuk pada hak individu atas perlindungan data dan informasi pribadinya di dunia digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

Privasi digital adalah hak setiap individu untuk mengendalikan informasi dan data pribadinya di ruang digital, termasuk hak untuk menentukan kapan, bagaimana, dan sejauh mana data pribadinya dikumpulkan, digunakan, dan dibagikan oleh pihak lain. Konsep ini merupakan perluasan dari hak privasi konvensional yang dijamin oleh konstitusi ke dalam ranah teknologi informasi.

Di Indonesia, perlindungan privasi digital diatur melalui beberapa instrumen hukum. UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi. UU ITE Pasal 26 mengatur bahwa penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara komprehensif mengatur hak-hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data.

Isu privasi digital semakin krusial seiring maraknya pengumpulan data oleh platform digital, penggunaan teknologi pengenalan wajah, pelacakan lokasi, profiling berbasis algoritma, serta surveillance oleh pemerintah. UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi individu untuk melindungi privasi digitalnya dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang melanggar.

Contoh Kasus

Pada tahun 2021, terungkap bahwa sejumlah aplikasi populer di Indonesia mengumpulkan data lokasi, kontak, dan kebiasaan pengguna secara berlebihan tanpa transparansi yang memadai. Kementerian Kominfo menegur beberapa penyelenggara sistem elektronik dan mewajibkan mereka memperbarui kebijakan privasi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus kontroversial lainnya melibatkan penggunaan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) di ruang publik tanpa pemberitahuan yang memadai kepada warga. Aktivis hak digital mempersoalkan praktik ini sebagai pelanggaran privasi digital yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi disalahgunakan untuk pengawasan massal.

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Pasal 5 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Privasi Digital? +
Privasi digital adalah hak individu untuk mengendalikan data dan informasi pribadinya di ruang digital serta terlindungi dari pengawasan.
Apa bahasa Inggris dari Privasi Digital? +
Privasi Digital dalam bahasa Inggris disebut Digital Privacy.
Apa dasar hukum Privasi Digital? +
Dasar hukum Privasi Digital diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 5 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Apa asal kata Privasi Digital? +
Dari kata 'privasi' (hak untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi elektronik), merujuk pada hak individu atas perlindungan data dan informasi pribadinya di dunia digital.

Istilah Terkait