Definisi
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik. Definisi ini diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU ITE secara tegas mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia. Pengakuan ini menjadi landasan penting bagi penggunaan dokumen digital dalam transaksi hukum dan pembuktian di pengadilan. Namun, terdapat pengecualian di mana dokumen elektronik tidak berlaku untuk surat-surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Keabsahan dokumen elektronik sebagai alat bukti bergantung pada pemenuhan persyaratan teknis tertentu, termasuk keutuhan informasi, ketersediaan sistem elektronik yang andal, dan kemampuan untuk menampilkan kembali informasi tersebut secara utuh. PP PSTE mengatur lebih detail mengenai persyaratan teknis dan prosedural untuk memastikan keandalan dokumen elektronik.
Contoh Kasus
Dalam praktik peradilan Indonesia, dokumen elektronik berupa rekaman CCTV, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan email telah diterima sebagai alat bukti di berbagai kasus pidana dan perdata. Mahkamah Agung melalui beberapa putusannya telah mengakui keabsahan bukti elektronik sepanjang memenuhi syarat autentikasi yang ditentukan undang-undang.
Salah satu kasus penting adalah penggunaan bukti percakapan elektronik dalam kasus korupsi di KPK, di mana tangkapan layar komunikasi melalui aplikasi pesan dijadikan bukti pendukung dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Pengadilan menerima bukti tersebut setelah melalui proses verifikasi digital forensik untuk memastikan keaslian dan keutuhan dokumen elektronik.