Informasi Elektronik

Electronic Information Merujuk pada setiap data dalam bentuk elektronik yang dapat dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan melalui perangkat elektronik.
Hukum Siber/ITE informasi elektronik data elektronik UU ITE digital
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Informasi Elektronik?

Data elektronik berupa tulisan, suara, gambar, atau bentuk lainnya yang memiliki makna dan dapat dipahami, diatur Pasal 1 UU ITE.

Electronic Information Merujuk pada setiap data dalam bentuk elektronik yang dapat dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan melalui perangkat elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Definisi ini mencakup berbagai bentuk data digital seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik (email), dan bentuk data lainnya yang diproses melalui perangkat elektronik.

Berdasarkan UU ITE, Informasi Elektronik memiliki kedudukan hukum yang penting karena diakui sebagai alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Pengakuan ini memperluas jenis alat bukti yang dikenal dalam hukum acara Indonesia yang sebelumnya terbatas pada alat bukti konvensional.

Informasi Elektronik menjadi objek perlindungan hukum sekaligus dapat menjadi instrumen tindak pidana. UU ITE melarang perbuatan seperti mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, bermuatan perjudian, berisi penghinaan, atau menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen. Informasi Elektronik juga dilindungi dari akses ilegal, intersepsi, dan perusakan.

Contoh Kasus

Dalam perkara korupsi, jaksa penuntut umum mengajukan Informasi Elektronik berupa rekaman percakapan WhatsApp dan email sebagai alat bukti. Pengadilan menerima bukti tersebut setelah diverifikasi keasliannya melalui pemeriksaan forensik digital, sesuai ketentuan Pasal 5 UU ITE yang mengakui Informasi Elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Seorang pelaku menyebarkan Informasi Elektronik berupa video hoaks yang meresahkan masyarakat melalui media sosial. Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Informasi Elektronik? +
Data elektronik berupa tulisan, suara, gambar, atau bentuk lainnya yang memiliki makna dan dapat dipahami, diatur Pasal 1 UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Informasi Elektronik? +
Informasi Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Electronic Information.
Apa dasar hukum Informasi Elektronik? +
Dasar hukum Informasi Elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Informasi Elektronik? +
Merujuk pada setiap data dalam bentuk elektronik yang dapat dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan melalui perangkat elektronik.

Istilah Terkait