Definisi
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Definisi ini mencakup berbagai bentuk data digital seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik (email), dan bentuk data lainnya yang diproses melalui perangkat elektronik.
Berdasarkan UU ITE, Informasi Elektronik memiliki kedudukan hukum yang penting karena diakui sebagai alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Pengakuan ini memperluas jenis alat bukti yang dikenal dalam hukum acara Indonesia yang sebelumnya terbatas pada alat bukti konvensional.
Informasi Elektronik menjadi objek perlindungan hukum sekaligus dapat menjadi instrumen tindak pidana. UU ITE melarang perbuatan seperti mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, bermuatan perjudian, berisi penghinaan, atau menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen. Informasi Elektronik juga dilindungi dari akses ilegal, intersepsi, dan perusakan.
Contoh Kasus
Dalam perkara korupsi, jaksa penuntut umum mengajukan Informasi Elektronik berupa rekaman percakapan WhatsApp dan email sebagai alat bukti. Pengadilan menerima bukti tersebut setelah diverifikasi keasliannya melalui pemeriksaan forensik digital, sesuai ketentuan Pasal 5 UU ITE yang mengakui Informasi Elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Seorang pelaku menyebarkan Informasi Elektronik berupa video hoaks yang meresahkan masyarakat melalui media sosial. Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.