Definisi
Aspek hukum influencer merujuk pada kerangka regulasi yang mengatur aktivitas individu yang memiliki pengaruh signifikan di media sosial (influencer) dalam melakukan promosi, endorsement, atau review produk dan jasa. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur influencer, berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diterapkan terhadap aktivitas mereka.
Dari sisi perlindungan konsumen, influencer yang mempromosikan produk terikat pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Influencer dilarang memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau membuat klaim palsu tentang produk yang diiklankan. Berdasarkan Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang diperbarui secara berkala, setiap iklan termasuk iklan melalui media sosial wajib jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyesatkan.
Dari perspektif UU ITE, influencer yang menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Selain itu, berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019, influencer yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib mematuhi ketentuan PMSE termasuk transparansi informasi dan perlindungan data konsumen. Influencer juga memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan dari endorsement yang diterima.
Contoh Kasus
Seorang influencer dengan jutaan pengikut di Instagram mempromosikan produk suplemen kesehatan dengan klaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu tanpa mencantumkan bahwa kontennya adalah iklan berbayar (paid promotion). BPOM menemukan produk tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Influencer tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE karena menyebarkan informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, serta berpotensi dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen karena mempromosikan produk dengan klaim yang tidak sesuai kenyataan.