Aspek Hukum Influencer

Influencer Legal Aspects Influencer berasal dari bahasa Inggris 'influence' yang berarti pengaruh. Dalam konteks digital, merujuk pada individu yang memiliki pengaruh terhadap audiens di media sosial.
Hukum Siber/ITE influencer endorsement iklan digital UU ITE perlindungan konsumen
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Aspek Hukum Influencer?

Aspek hukum yang mengatur aktivitas influencer di media sosial terkait iklan, endorsement, dan tanggung jawab konten digital.

Influencer Legal Aspects Influencer berasal dari bahasa Inggris 'influence' yang berarti pengaruh. Dalam konteks digital, merujuk pada individu yang memiliki pengaruh terhadap audiens di media sosial. Hukum Siber/ITE

Definisi

Aspek hukum influencer merujuk pada kerangka regulasi yang mengatur aktivitas individu yang memiliki pengaruh signifikan di media sosial (influencer) dalam melakukan promosi, endorsement, atau review produk dan jasa. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur influencer, berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diterapkan terhadap aktivitas mereka.

Dari sisi perlindungan konsumen, influencer yang mempromosikan produk terikat pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Influencer dilarang memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau membuat klaim palsu tentang produk yang diiklankan. Berdasarkan Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang diperbarui secara berkala, setiap iklan termasuk iklan melalui media sosial wajib jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyesatkan.

Dari perspektif UU ITE, influencer yang menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Selain itu, berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019, influencer yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib mematuhi ketentuan PMSE termasuk transparansi informasi dan perlindungan data konsumen. Influencer juga memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan dari endorsement yang diterima.

Contoh Kasus

Seorang influencer dengan jutaan pengikut di Instagram mempromosikan produk suplemen kesehatan dengan klaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu tanpa mencantumkan bahwa kontennya adalah iklan berbayar (paid promotion). BPOM menemukan produk tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Influencer tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE karena menyebarkan informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, serta berpotensi dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen karena mempromosikan produk dengan klaim yang tidak sesuai kenyataan.

Dasar Hukum

Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran

Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Aspek Hukum Influencer? +
Aspek hukum yang mengatur aktivitas influencer di media sosial terkait iklan, endorsement, dan tanggung jawab konten digital.
Apa bahasa Inggris dari Aspek Hukum Influencer? +
Aspek Hukum Influencer dalam bahasa Inggris disebut Influencer Legal Aspects.
Apa dasar hukum Aspek Hukum Influencer? +
Dasar hukum Aspek Hukum Influencer diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Apa asal kata Aspek Hukum Influencer? +
Influencer berasal dari bahasa Inggris 'influence' yang berarti pengaruh. Dalam konteks digital, merujuk pada individu yang memiliki pengaruh terhadap audiens di media sosial.

Istilah Terkait