Definisi
Konten ilegal adalah segala bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kerangka UU ITE, konten ilegal meliputi konten yang mengandung muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong yang merugikan konsumen, serta informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.
Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan penyebaran konten ilegal, termasuk melalui pemutusan akses (pemblokiran) terhadap situs atau platform yang memuat konten melanggar hukum. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri terkait.
Penyelenggara sistem elektronik juga memiliki kewajiban untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk menyebarkan konten ilegal. Berdasarkan PP PSTE dan peraturan turunannya, penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan moderasi konten dan merespons permintaan pemutusan akses dari pemerintah dalam jangka waktu yang ditentukan.
Contoh Kasus
Kementerian Kominfo secara rutin melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang memuat konten ilegal. Pada tahun 2022, Kominfo memblokir jutaan konten negatif yang meliputi pornografi, perjudian daring, penipuan, dan konten radikalisme. Pemblokiran dilakukan melalui sistem Trust Positif yang dikelola Kominfo bekerja sama dengan penyedia layanan internet.
Kasus pemblokiran yang kontroversial terjadi ketika Kominfo memblokir sejumlah platform digital internasional yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sesuai Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Pemblokiran sementara ini berdampak pada jutaan pengguna di Indonesia dan memicu diskusi publik tentang keseimbangan antara regulasi konten digital dan kebebasan akses informasi.