Konten Ilegal

Illegal Content Dari kata 'konten' (isi/muatan) dan 'ilegal' (melanggar hukum), merujuk pada segala informasi elektronik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hukum Siber/ITE konten ilegal pemblokiran internet sehat
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Konten Ilegal?

Konten ilegal adalah informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Illegal Content Dari kata 'konten' (isi/muatan) dan 'ilegal' (melanggar hukum), merujuk pada segala informasi elektronik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hukum Siber/ITE

Definisi

Konten ilegal adalah segala bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kerangka UU ITE, konten ilegal meliputi konten yang mengandung muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong yang merugikan konsumen, serta informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.

Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan penyebaran konten ilegal, termasuk melalui pemutusan akses (pemblokiran) terhadap situs atau platform yang memuat konten melanggar hukum. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri terkait.

Penyelenggara sistem elektronik juga memiliki kewajiban untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk menyebarkan konten ilegal. Berdasarkan PP PSTE dan peraturan turunannya, penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan moderasi konten dan merespons permintaan pemutusan akses dari pemerintah dalam jangka waktu yang ditentukan.

Contoh Kasus

Kementerian Kominfo secara rutin melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang memuat konten ilegal. Pada tahun 2022, Kominfo memblokir jutaan konten negatif yang meliputi pornografi, perjudian daring, penipuan, dan konten radikalisme. Pemblokiran dilakukan melalui sistem Trust Positif yang dikelola Kominfo bekerja sama dengan penyedia layanan internet.

Kasus pemblokiran yang kontroversial terjadi ketika Kominfo memblokir sejumlah platform digital internasional yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sesuai Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Pemblokiran sementara ini berdampak pada jutaan pengguna di Indonesia dan memicu diskusi publik tentang keseimbangan antara regulasi konten digital dan kebebasan akses informasi.

Dasar Hukum

Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 40 ayat (2a) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 ayat (2b) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Konten Ilegal? +
Konten ilegal adalah informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa bahasa Inggris dari Konten Ilegal? +
Konten Ilegal dalam bahasa Inggris disebut Illegal Content.
Apa dasar hukum Konten Ilegal? +
Dasar hukum Konten Ilegal diatur dalam Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 40 ayat (2a) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, Pasal 40 ayat (2b) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Apa asal kata Konten Ilegal? +
Dari kata 'konten' (isi/muatan) dan 'ilegal' (melanggar hukum), merujuk pada segala informasi elektronik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Istilah Terkait