Definisi
Hukum perang (ius in bello) adalah cabang hukum internasional yang mengatur tata cara pelaksanaan perang dan perlindungan terhadap korban konflik bersenjata. Hukum ini bertujuan untuk membatasi penderitaan yang ditimbulkan oleh perang dengan mengatur cara dan alat berperang yang diperbolehkan, serta melindungi pihak-pihak yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertempuran.
Hukum perang terdiri dari dua cabang utama: Hukum Den Haag yang mengatur metode dan alat berperang, serta Hukum Jenewa yang mengatur perlindungan korban perang. Keempat Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya merupakan instrumen utama hukum perang modern. Indonesia meratifikasi keempat Konvensi Jenewa 1949 melalui UU No. 59 Tahun 1958.
Prinsip-prinsip dasar hukum perang meliputi: prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil, prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, prinsip kebutuhan militer (military necessity), dan larangan menimbulkan penderitaan berlebihan. Pelanggaran terhadap hukum perang dikategorikan sebagai kejahatan perang yang dapat diadili oleh pengadilan nasional maupun internasional.
Contoh Kasus
Penggunaan senjata kimia dalam konflik Suriah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perang, khususnya Konvensi Senjata Kimia 1993. Serangan senjata kimia di Ghouta pada tahun 2013 yang menewaskan ratusan warga sipil mendapat kecaman internasional dan mendorong Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 2118 yang mewajibkan Suriah menghancurkan persenjataan kimianya.
Di Indonesia, penerapan hukum perang relevan dalam konteks operasi militer di wilayah konflik seperti Aceh sebelum perjanjian damai Helsinki 2005. TNI sebagai angkatan bersenjata Indonesia terikat pada ketentuan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional dalam melaksanakan operasi militer, termasuk kewajiban melindungi penduduk sipil dan memperlakukan tawanan perang secara manusiawi.