Hukum Perang

Law of War Disebut juga ius in bello (bahasa Latin), yaitu hukum yang berlaku dalam perang, berkembang sejak Konvensi Jenewa 1864
Hukum Internasional hukum perang ius in bello hukum humaniter konflik bersenjata
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Perang?

Hukum perang adalah seperangkat aturan internasional yang mengatur cara berperang dan perlindungan korban konflik bersenjata.

Law of War Disebut juga ius in bello (bahasa Latin), yaitu hukum yang berlaku dalam perang, berkembang sejak Konvensi Jenewa 1864 Hukum Internasional

Definisi

Hukum perang (ius in bello) adalah cabang hukum internasional yang mengatur tata cara pelaksanaan perang dan perlindungan terhadap korban konflik bersenjata. Hukum ini bertujuan untuk membatasi penderitaan yang ditimbulkan oleh perang dengan mengatur cara dan alat berperang yang diperbolehkan, serta melindungi pihak-pihak yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertempuran.

Hukum perang terdiri dari dua cabang utama: Hukum Den Haag yang mengatur metode dan alat berperang, serta Hukum Jenewa yang mengatur perlindungan korban perang. Keempat Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya merupakan instrumen utama hukum perang modern. Indonesia meratifikasi keempat Konvensi Jenewa 1949 melalui UU No. 59 Tahun 1958.

Prinsip-prinsip dasar hukum perang meliputi: prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil, prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, prinsip kebutuhan militer (military necessity), dan larangan menimbulkan penderitaan berlebihan. Pelanggaran terhadap hukum perang dikategorikan sebagai kejahatan perang yang dapat diadili oleh pengadilan nasional maupun internasional.

Contoh Kasus

Penggunaan senjata kimia dalam konflik Suriah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perang, khususnya Konvensi Senjata Kimia 1993. Serangan senjata kimia di Ghouta pada tahun 2013 yang menewaskan ratusan warga sipil mendapat kecaman internasional dan mendorong Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 2118 yang mewajibkan Suriah menghancurkan persenjataan kimianya.

Di Indonesia, penerapan hukum perang relevan dalam konteks operasi militer di wilayah konflik seperti Aceh sebelum perjanjian damai Helsinki 2005. TNI sebagai angkatan bersenjata Indonesia terikat pada ketentuan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional dalam melaksanakan operasi militer, termasuk kewajiban melindungi penduduk sipil dan memperlakukan tawanan perang secara manusiawi.

Dasar Hukum

Pasal 3 Bersama (Common Article 3) Konvensi Jenewa 1949

Dalam hal konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional yang terjadi di wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, setiap Pihak yang bersengketa wajib menerapkan ketentuan-ketentuan minimum: orang-orang yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertempuran harus diperlakukan secara manusiawi tanpa pembedaan yang merugikan.

Pasal 35 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977

Dalam setiap konflik bersenjata, hak pihak-pihak yang berkonflik untuk memilih metode dan sarana berperang tidaklah tak terbatas. Dilarang menggunakan senjata, proyektil, dan bahan serta metode berperang yang bersifat menimbulkan penderitaan berlebihan.

UU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara RI dalam Seluruh Konvensi Jenewa 1949

Menyatakan ikut serta Negara Republik Indonesia dalam keempat Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Perang? +
Hukum perang adalah seperangkat aturan internasional yang mengatur cara berperang dan perlindungan korban konflik bersenjata.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Perang? +
Hukum Perang dalam bahasa Inggris disebut Law of War.
Apa dasar hukum Hukum Perang? +
Dasar hukum Hukum Perang diatur dalam Pasal 3 Bersama (Common Article 3) Konvensi Jenewa 1949, Pasal 35 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, UU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara RI dalam Seluruh Konvensi Jenewa 1949.
Apa asal kata Hukum Perang? +
Disebut juga ius in bello (bahasa Latin), yaitu hukum yang berlaku dalam perang, berkembang sejak Konvensi Jenewa 1864

Istilah Terkait