Netralitas

Neutrality Berasal dari bahasa Latin 'neutralis' yang berarti tidak berpihak, konsep hukum yang berkembang sejak Konvensi Den Haag 1907
Hukum Internasional netralitas neutrality konflik bersenjata hukum perang non-blok
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Netralitas?

Netralitas adalah status hukum negara yang tidak ikut serta dalam konflik bersenjata dan tidak memihak pihak manapun.

Neutrality Berasal dari bahasa Latin 'neutralis' yang berarti tidak berpihak, konsep hukum yang berkembang sejak Konvensi Den Haag 1907 Hukum Internasional

Definisi

Netralitas dalam hukum internasional adalah status hukum suatu negara yang memilih untuk tidak ikut serta dalam konflik bersenjata antara negara-negara lain dan tidak memihak salah satu pihak yang berperang. Status netral menimbulkan hak dan kewajiban baik bagi negara netral maupun bagi pihak-pihak yang berperang.

Hukum netralitas diatur terutama dalam Konvensi Den Haag V dan XIII tahun 1907. Negara netral memiliki hak atas keutuhan wilayahnya yang tidak boleh dilanggar oleh pihak-pihak yang berperang. Sebagai imbalannya, negara netral berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan militer kepada salah satu pihak, tidak mengizinkan penggunaan wilayahnya untuk kepentingan militer, dan memperlakukan semua pihak yang berperang secara setara.

Terdapat dua jenis netralitas: netralitas permanen (permanent neutrality), seperti yang dianut Swiss dan Austria, serta netralitas sementara (occasional neutrality) yang berlaku hanya selama konflik tertentu. Indonesia, meskipun bukan negara netral secara formal, menganut politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yang memiliki semangat serupa dengan netralitas.

Contoh Kasus

Swiss merupakan contoh paling terkenal negara yang menganut netralitas permanen. Status netral Swiss diakui secara internasional sejak Kongres Wina 1815. Selama kedua Perang Dunia, Swiss mempertahankan netralitasnya dan menjadi tempat bagi organisasi internasional seperti Palang Merah Internasional. Meskipun bergabung dengan PBB pada tahun 2002, Swiss tetap mempertahankan kebijakan netralitasnya dalam konflik bersenjata.

Indonesia menerapkan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang memiliki kesamaan dengan konsep netralitas. Dalam Gerakan Non-Blok yang diprakarsai oleh Indonesia bersama negara-negara Asia-Afrika pada Konferensi Bandung 1955, Indonesia mengambil posisi tidak berpihak pada blok militer manapun selama Perang Dingin, sambil tetap aktif memperjuangkan perdamaian dunia dan kemerdekaan bangsa-bangsa terjajah.

Dasar Hukum

Konvensi Den Haag V 1907 tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Orang Netral dalam Perang di Darat

Wilayah negara netral tidak dapat diganggu gugat. Pihak-pihak yang berperang dilarang menggerakkan pasukan atau konvoi senjata dan amunisi melalui wilayah negara netral.

Konvensi Den Haag XIII 1907 tentang Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Laut

Setiap tindakan permusuhan yang dilakukan oleh kapal-kapal perang pihak berperang di perairan teritorial negara netral merupakan pelanggaran terhadap netralitas dan dilarang secara tegas.

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB

Segenap anggota dalam hubungan internasional mereka, menjauhkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Netralitas? +
Netralitas adalah status hukum negara yang tidak ikut serta dalam konflik bersenjata dan tidak memihak pihak manapun.
Apa bahasa Inggris dari Netralitas? +
Netralitas dalam bahasa Inggris disebut Neutrality.
Apa dasar hukum Netralitas? +
Dasar hukum Netralitas diatur dalam Konvensi Den Haag V 1907 tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Orang Netral dalam Perang di Darat, Konvensi Den Haag XIII 1907 tentang Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Laut, Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.
Apa asal kata Netralitas? +
Berasal dari bahasa Latin 'neutralis' yang berarti tidak berpihak, konsep hukum yang berkembang sejak Konvensi Den Haag 1907

Istilah Terkait