Definisi
Netralitas dalam hukum internasional adalah status hukum suatu negara yang memilih untuk tidak ikut serta dalam konflik bersenjata antara negara-negara lain dan tidak memihak salah satu pihak yang berperang. Status netral menimbulkan hak dan kewajiban baik bagi negara netral maupun bagi pihak-pihak yang berperang.
Hukum netralitas diatur terutama dalam Konvensi Den Haag V dan XIII tahun 1907. Negara netral memiliki hak atas keutuhan wilayahnya yang tidak boleh dilanggar oleh pihak-pihak yang berperang. Sebagai imbalannya, negara netral berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan militer kepada salah satu pihak, tidak mengizinkan penggunaan wilayahnya untuk kepentingan militer, dan memperlakukan semua pihak yang berperang secara setara.
Terdapat dua jenis netralitas: netralitas permanen (permanent neutrality), seperti yang dianut Swiss dan Austria, serta netralitas sementara (occasional neutrality) yang berlaku hanya selama konflik tertentu. Indonesia, meskipun bukan negara netral secara formal, menganut politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yang memiliki semangat serupa dengan netralitas.
Contoh Kasus
Swiss merupakan contoh paling terkenal negara yang menganut netralitas permanen. Status netral Swiss diakui secara internasional sejak Kongres Wina 1815. Selama kedua Perang Dunia, Swiss mempertahankan netralitasnya dan menjadi tempat bagi organisasi internasional seperti Palang Merah Internasional. Meskipun bergabung dengan PBB pada tahun 2002, Swiss tetap mempertahankan kebijakan netralitasnya dalam konflik bersenjata.
Indonesia menerapkan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang memiliki kesamaan dengan konsep netralitas. Dalam Gerakan Non-Blok yang diprakarsai oleh Indonesia bersama negara-negara Asia-Afrika pada Konferensi Bandung 1955, Indonesia mengambil posisi tidak berpihak pada blok militer manapun selama Perang Dingin, sambil tetap aktif memperjuangkan perdamaian dunia dan kemerdekaan bangsa-bangsa terjajah.