Definisi
Holding company atau perusahaan induk adalah perusahaan yang memiliki saham mayoritas pada satu atau lebih perusahaan lain (anak perusahaan) sehingga dapat mengendalikan manajemen dan kebijakan perusahaan-perusahaan tersebut. Meskipun tidak diatur secara khusus dalam satu undang-undang tersendiri, konsep holding company diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pembentukan holding company dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain akuisisi saham, penyertaan modal, atau restrukturisasi grup perusahaan. Holding company murni (pure holding) hanya menjalankan fungsi kepemilikan saham tanpa menjalankan kegiatan usaha operasional sendiri, sedangkan operating holding menjalankan kegiatan usaha sendiri di samping memegang saham anak perusahaan.
Di Indonesia, pembentukan holding BUMN menjadi strategi pemerintah untuk memperkuat daya saing perusahaan negara. Contohnya adalah pembentukan holding BUMN pertambangan, holding BUMN perbankan, dan holding BUMN farmasi yang mengkonsolidasikan beberapa perusahaan negara di bawah satu perusahaan induk.
Contoh Kasus
Pemerintah membentuk holding BUMN pertambangan dengan menjadikan PT Inalum (Persero) sebagai induk perusahaan yang menaungi PT Antam, PT Bukit Asam, PT Timah, dan PT Freeport Indonesia. Proses ini melibatkan pengalihan saham negara di anak perusahaan kepada PT Inalum melalui mekanisme inbreng (penyertaan modal negara dalam bentuk saham).
Permasalahan hukum yang sering muncul dalam holding company adalah tanggung jawab perusahaan induk atas kerugian yang ditimbulkan anak perusahaan. Secara prinsip, masing-masing entitas adalah badan hukum yang terpisah (separate legal entity), namun dalam kondisi tertentu pengadilan dapat menerapkan doktrin piercing the corporate veil untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan induk.