Definisi
Anak perusahaan (subsidiary) adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya, di mana lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk (holding company), atau perusahaan induk memiliki kendali atas manajemen dan kebijakan anak perusahaan. Anak perusahaan merupakan badan hukum yang mandiri dan terpisah dari perusahaan induknya.
Meskipun dikendalikan oleh perusahaan induk, anak perusahaan memiliki hak dan kewajiban hukum sendiri. Anak perusahaan memiliki organ perseroan tersendiri yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Harta kekayaan anak perusahaan terpisah dari harta kekayaan perusahaan induk, dan masing-masing bertanggung jawab atas kewajibannya sendiri.
Hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan dicatat dalam laporan keuangan konsolidasi. Dalam laporan ini, seluruh aset, kewajiban, pendapatan, dan beban anak perusahaan digabungkan dengan perusahaan induk untuk memberikan gambaran utuh tentang kondisi keuangan grup perusahaan secara keseluruhan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan induk mendirikan anak perusahaan untuk menjalankan lini bisnis baru di sektor teknologi digital. Anak perusahaan ini memiliki manajemen sendiri namun strategi bisnisnya tetap sejalan dengan arah perusahaan induk. Ketika anak perusahaan mengalami kerugian, perusahaan induk tidak secara otomatis bertanggung jawab atas utang-utang anak perusahaan karena prinsip separate legal entity.
Namun dalam kasus di mana perusahaan induk terbukti mencampuri secara langsung pengelolaan anak perusahaan sehingga anak perusahaan tidak memiliki kemandirian, pengadilan dapat menerapkan doktrin piercing the corporate veil dan membebankan tanggung jawab kepada perusahaan induk atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh anak perusahaan.