Definisi
Afiliasi dalam konteks hukum bisnis dan pasar modal adalah hubungan keterkaitan antara pihak-pihak tertentu yang didasarkan pada hubungan keluarga, hubungan kerja, kesamaan pengurus, atau hubungan pengendalian. Konsep afiliasi sangat penting dalam hukum pasar modal dan persaingan usaha karena transaksi antar pihak terafiliasi memerlukan pengawasan khusus.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, afiliasi meliputi hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, hubungan antara pihak dengan pegawai atau pengurusnya, hubungan antara perusahaan yang memiliki pengurus yang sama, serta hubungan pengendalian baik langsung maupun tidak langsung.
Transaksi antar pihak terafiliasi (transaksi afiliasi) pada perusahaan publik diatur secara khusus oleh OJK. Emiten yang melakukan transaksi afiliasi wajib mengungkapkan informasi mengenai transaksi tersebut, termasuk kewajaran harga dan alasan dilakukannya transaksi. Hal ini bertujuan melindungi pemegang saham minoritas dari transaksi yang berpotensi merugikan.
Contoh Kasus
Sebuah emiten melakukan penjualan aset kepada perusahaan lain yang ternyata dikendalikan oleh pemegang saham utama emiten. Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena terdapat hubungan pengendalian tidak langsung antara emiten dan pembeli. Emiten wajib mengungkapkan transaksi ini melalui keterbukaan informasi dan memenuhi ketentuan transaksi afiliasi yang ditetapkan OJK.
KPPU juga memperhatikan hubungan afiliasi dalam menilai dampak persaingan usaha. Perusahaan-perusahaan terafiliasi yang seolah-olah bersaing namun sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang sama dapat dianggap melakukan praktik anti-persaingan apabila terbukti mengatur harga atau membagi wilayah pemasaran.