Definisi
Sertifikasi halal adalah proses pengujian, pemeriksaan, dan penetapan kehalalan suatu produk yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap untuk berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan makanan ingin memasarkan produk baru berupa makanan ringan. Sebelum produk beredar, perusahaan wajib mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Proses dimulai dengan pemeriksaan oleh LPH yang mencakup audit bahan baku, proses produksi, dan fasilitas. Setelah LPH memberikan hasil pemeriksaan, MUI melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk. Jika dinyatakan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan produk berhak mencantumkan label halal pada kemasan.
Proses Sertifikasi Halal
- Pengajuan permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan ke BPJPH secara daring melalui sistem SIHALAL.
- Pemeriksaan LPH: Lembaga Pemeriksa Halal melakukan audit terhadap bahan, proses produksi, dan penyimpanan.
- Sidang fatwa MUI: MUI menetapkan status kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan LPH.
- Penerbitan sertifikat: BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pengawasan: BPJPH melakukan pengawasan berkala terhadap produk yang telah bersertifikat halal.