Sertifikasi Halal

Halal Certification Gabungan kata 'sertifikasi' (proses pemberian sertifikat) dan 'halal' (dari bahasa Arab yang berarti diperbolehkan menurut syariat Islam).
Hukum Bisnis sertifikasi halal jaminan produk halal BPJPH MUI label halal
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah proses penetapan kehalalan produk oleh BPJPH yang wajib bagi produk beredar di Indonesia, diatur UU No. 33 Tahun 2014.

Halal Certification Gabungan kata 'sertifikasi' (proses pemberian sertifikat) dan 'halal' (dari bahasa Arab yang berarti diperbolehkan menurut syariat Islam). Hukum Bisnis

Definisi

Sertifikasi halal adalah proses pengujian, pemeriksaan, dan penetapan kehalalan suatu produk yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap untuk berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan makanan ingin memasarkan produk baru berupa makanan ringan. Sebelum produk beredar, perusahaan wajib mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Proses dimulai dengan pemeriksaan oleh LPH yang mencakup audit bahan baku, proses produksi, dan fasilitas. Setelah LPH memberikan hasil pemeriksaan, MUI melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk. Jika dinyatakan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan produk berhak mencantumkan label halal pada kemasan.

Proses Sertifikasi Halal

  • Pengajuan permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan ke BPJPH secara daring melalui sistem SIHALAL.
  • Pemeriksaan LPH: Lembaga Pemeriksa Halal melakukan audit terhadap bahan, proses produksi, dan penyimpanan.
  • Sidang fatwa MUI: MUI menetapkan status kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan LPH.
  • Penerbitan sertifikat: BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Pengawasan: BPJPH melakukan pengawasan berkala terhadap produk yang telah bersertifikat halal.

Dasar Hukum

Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pasal 6 UU No. 33 Tahun 2014

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 33 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2014

Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal dalam bentuk keputusan penetapan halal produk yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sertifikasi Halal? +
Sertifikasi halal adalah proses penetapan kehalalan produk oleh BPJPH yang wajib bagi produk beredar di Indonesia, diatur UU No. 33 Tahun 2014.
Apa bahasa Inggris dari Sertifikasi Halal? +
Sertifikasi Halal dalam bahasa Inggris disebut Halal Certification.
Apa dasar hukum Sertifikasi Halal? +
Dasar hukum Sertifikasi Halal diatur dalam Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 6 UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 33 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2014.
Apa asal kata Sertifikasi Halal? +
Gabungan kata 'sertifikasi' (proses pemberian sertifikat) dan 'halal' (dari bahasa Arab yang berarti diperbolehkan menurut syariat Islam).

Istilah Terkait