Definisi
Hak Waris Tanah adalah hak yang dimiliki oleh ahli waris untuk menerima, menguasai, dan memiliki tanah yang merupakan harta peninggalan dari pewaris (orang yang meninggal dunia). Peralihan hak atas tanah karena pewarisan terjadi demi hukum (ipso jure) pada saat pewaris meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 833 KUHPerdata.
Di Indonesia, pewarisan tanah dapat tunduk pada tiga sistem hukum: hukum perdata (BW/KUHPerdata), hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam), atau hukum adat, tergantung pada latar belakang agama dan adat istiadat pewaris. Masing-masing sistem memiliki ketentuan berbeda mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, ahli waris wajib mendaftarkan peralihan hak atas tanah warisan di Kantor BPN. Berdasarkan Pasal 42 PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran peralihan hak karena pewarisan memerlukan sertifikat tanah asli, surat kematian pewaris, surat keterangan ahli waris, serta KTP dan kartu keluarga ahli waris. Jika tanah warisan akan dibagi, ahli waris dapat membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT.
Contoh Kasus
Pak Suryo meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah bersertifikat HM seluas 1.000 m2 di Semarang. Ia memiliki seorang istri dan tiga orang anak sebagai ahli waris. Para ahli waris membuat Surat Keterangan Waris yang diketahui oleh lurah dan camat, kemudian mendaftarkan peralihan hak waris ke BPN. Karena tanah tersebut akan dibagi, mereka membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT untuk membagi tanah menjadi empat bidang sesuai kesepakatan. BPN kemudian memproses pemecahan sertifikat dan balik nama masing-masing bidang.
Permasalahan sering timbul ketika ahli waris tidak segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah warisan. Dalam sebuah kasus di Bandung, tanah warisan yang tidak diurus selama tiga generasi menyebabkan jumlah ahli waris membengkak hingga puluhan orang, sehingga proses pengurusan sertifikat menjadi sangat rumit karena memerlukan persetujuan seluruh ahli waris.