Definisi
Hak Milik adalah hak atas tanah yang paling kuat dan terpenuh dalam sistem hukum agraria Indonesia. Hak ini bersifat turun-temurun, artinya dapat diwariskan dari generasi ke generasi tanpa batas waktu tertentu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUPA No. 5 Tahun 1960, Hak Milik memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah tersebut seluas-luasnya, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial tanah.
Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti bank pemerintah, badan keagamaan, dan badan sosial. Warga negara asing tidak diperkenankan memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia. Apabila seorang WNI memperoleh kewarganegaraan asing, maka dalam jangka waktu satu tahun Hak Milik tersebut harus dilepaskan.
Sebagai hak yang terkuat dan terpenuh, Hak Milik tidak memiliki batas waktu dan dapat dialihkan melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun pewarisan. Peralihan Hak Milik wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Contoh Kasus
Seorang warga bernama Budi membeli sebidang tanah seluas 500 m2 di Kabupaten Bogor dari penjual yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Transaksi dilakukan di hadapan PPAT setempat dengan Akta Jual Beli (AJB). Setelah AJB ditandatangani, Budi mendaftarkan peralihan hak tersebut ke Kantor BPN Kabupaten Bogor untuk balik nama sertifikat. Dalam waktu 30 hari kerja, sertifikat telah dibalik nama menjadi atas nama Budi sebagai pemegang Hak Milik yang baru.
Dalam kasus lain, seorang WNI yang menikah dengan warga negara asing tanpa perjanjian pisah harta dinyatakan tidak dapat memegang Hak Milik karena harta bersama dalam perkawinan campuran dianggap turut dimiliki oleh pasangan asing. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 kemudian memberikan jalan keluar melalui perjanjian perkawinan yang dapat dibuat setelah pernikahan berlangsung.