Sertifikat Tanah

Land Certificate Dari bahasa Belanda 'certificaat' yang berarti surat tanda bukti atau keterangan resmi
Hukum Agraria sertifikat pendaftaran tanah BPN bukti hak
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sertifikat Tanah?

Surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN sebagai alat pembuktian yang kuat.

Land Certificate Dari bahasa Belanda 'certificaat' yang berarti surat tanda bukti atau keterangan resmi Hukum Agraria

Definisi

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses pendaftaran tanah. Sertifikat tanah merupakan salinan buku tanah dan surat ukur yang dijilid menjadi satu dalam sampul yang bentuknya ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Terdapat beberapa jenis sertifikat berdasarkan hak yang melekat, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Pakai (SHP), dan Sertifikat Hak Pengelolaan. Masing-masing jenis sertifikat memiliki karakteristik, jangka waktu, dan subjek hak yang berbeda sesuai ketentuan UUPA.

Sertifikat tanah memuat data fisik (letak, batas, dan luas tanah) serta data yuridis (jenis hak, pemegang hak, dan pembebanan). Sejak tahun 2021, pemerintah mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan.

Contoh Kasus

Seorang warga mengajukan permohonan sertifikat pertama kali atas tanah yang telah dikuasainya selama puluhan tahun berdasarkan girik (bukti pembayaran pajak era kolonial). Setelah melalui proses pengukuran oleh petugas BPN, pengumuman selama 60 hari, dan verifikasi dokumen, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemohon. Proses ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan pemerintah.

Dalam sengketa pertanahan, sertifikat ganda (overlapping) kerap menjadi masalah. Contohnya, di suatu lokasi di Bekasi ditemukan dua sertifikat berbeda atas tanah yang sama. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian membatalkan salah satu sertifikat yang terbukti diterbitkan dengan prosedur yang cacat, sementara sertifikat yang terlebih dahulu terbit dan melalui prosedur yang benar dinyatakan sah.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960

Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi: pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997

Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sertifikat Tanah? +
Surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN sebagai alat pembuktian yang kuat.
Apa bahasa Inggris dari Sertifikat Tanah? +
Sertifikat Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Certificate.
Apa dasar hukum Sertifikat Tanah? +
Dasar hukum Sertifikat Tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.
Apa asal kata Sertifikat Tanah? +
Dari bahasa Belanda 'certificaat' yang berarti surat tanda bukti atau keterangan resmi

Istilah Terkait