Definisi
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses pendaftaran tanah. Sertifikat tanah merupakan salinan buku tanah dan surat ukur yang dijilid menjadi satu dalam sampul yang bentuknya ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Terdapat beberapa jenis sertifikat berdasarkan hak yang melekat, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Pakai (SHP), dan Sertifikat Hak Pengelolaan. Masing-masing jenis sertifikat memiliki karakteristik, jangka waktu, dan subjek hak yang berbeda sesuai ketentuan UUPA.
Sertifikat tanah memuat data fisik (letak, batas, dan luas tanah) serta data yuridis (jenis hak, pemegang hak, dan pembebanan). Sejak tahun 2021, pemerintah mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan.
Contoh Kasus
Seorang warga mengajukan permohonan sertifikat pertama kali atas tanah yang telah dikuasainya selama puluhan tahun berdasarkan girik (bukti pembayaran pajak era kolonial). Setelah melalui proses pengukuran oleh petugas BPN, pengumuman selama 60 hari, dan verifikasi dokumen, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemohon. Proses ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan pemerintah.
Dalam sengketa pertanahan, sertifikat ganda (overlapping) kerap menjadi masalah. Contohnya, di suatu lokasi di Bekasi ditemukan dua sertifikat berbeda atas tanah yang sama. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian membatalkan salah satu sertifikat yang terbukti diterbitkan dengan prosedur yang cacat, sementara sertifikat yang terlebih dahulu terbit dan melalui prosedur yang benar dinyatakan sah.