Hak Merek

Trademark Right Gabungan kata 'hak' (kewenangan) dan 'merek' (tanda pembeda), merujuk pada hak eksklusif atas tanda yang membedakan barang/jasa
Hukum Bisnis hak merek merek dagang kekayaan intelektual HKI
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Merek?

Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.

Trademark Right Gabungan kata 'hak' (kewenangan) dan 'merek' (tanda pembeda), merujuk pada hak eksklusif atas tanda yang membedakan barang/jasa Hukum Bisnis

Definisi

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak merek merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang dilindungi oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Untuk memperoleh hak merek, pemilik harus mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Indonesia menganut sistem pendaftaran pertama (first to file), di mana hak merek diberikan kepada pendaftar pertama, bukan pengguna pertama.

Contoh Kasus

Sengketa merek terkenal terjadi ketika pihak lokal mendaftarkan merek yang identik atau mirip dengan merek internasional yang belum terdaftar di Indonesia. Pemilik merek internasional mengajukan gugatan pembatalan merek berdasarkan ketentuan merek terkenal dalam UU Merek. Pengadilan menilai keterkenalan merek berdasarkan pengetahuan umum masyarakat, reputasi merek, dan promosi yang gencar.

Kasus lain melibatkan sengketa antara dua pelaku usaha yang menggunakan merek serupa untuk produk sejenis. DJKI menolak pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya, sehingga pemohon mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016

Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Merek? +
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
Apa bahasa Inggris dari Hak Merek? +
Hak Merek dalam bahasa Inggris disebut Trademark Right.
Apa dasar hukum Hak Merek? +
Dasar hukum Hak Merek diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016.
Apa asal kata Hak Merek? +
Gabungan kata 'hak' (kewenangan) dan 'merek' (tanda pembeda), merujuk pada hak eksklusif atas tanda yang membedakan barang/jasa

Istilah Terkait