Definisi
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak merek merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang dilindungi oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk memperoleh hak merek, pemilik harus mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Indonesia menganut sistem pendaftaran pertama (first to file), di mana hak merek diberikan kepada pendaftar pertama, bukan pengguna pertama.
Contoh Kasus
Sengketa merek terkenal terjadi ketika pihak lokal mendaftarkan merek yang identik atau mirip dengan merek internasional yang belum terdaftar di Indonesia. Pemilik merek internasional mengajukan gugatan pembatalan merek berdasarkan ketentuan merek terkenal dalam UU Merek. Pengadilan menilai keterkenalan merek berdasarkan pengetahuan umum masyarakat, reputasi merek, dan promosi yang gencar.
Kasus lain melibatkan sengketa antara dua pelaku usaha yang menggunakan merek serupa untuk produk sejenis. DJKI menolak pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya, sehingga pemohon mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.