Definisi
Royalti adalah imbalan yang dibayarkan oleh penerima lisensi (licensee) kepada pemilik hak kekayaan intelektual atau pemberi lisensi (licensor) atas penggunaan hak yang dilisensikan. Royalti merupakan kompensasi atas pemanfaatan hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, atau hak lainnya berdasarkan perjanjian lisensi.
Besaran royalti dapat ditentukan dalam bentuk persentase dari penjualan (running royalty), jumlah tetap per unit (per-unit royalty), jumlah sekaligus (lump sum), atau kombinasi dari beberapa metode. Penentuan besaran royalti biasanya didasarkan pada negosiasi antara licensor dan licensee dengan mempertimbangkan nilai komersial dari HKI yang dilisensikan.
Dari perspektif perpajakan, royalti merupakan objek Pajak Penghasilan. Pembayaran royalti kepada pihak dalam negeri dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15%, sedangkan pembayaran kepada pihak luar negeri dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai tarif dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan Indonesia memperoleh lisensi paten teknologi dari perusahaan Jepang untuk memproduksi komponen elektronik. Perjanjian lisensi menetapkan royalti sebesar 5% dari penjualan bersih. Setiap kuartal, perusahaan Indonesia melaporkan penjualan dan membayar royalti kepada licensor Jepang setelah dipotong PPh Pasal 26 sesuai tarif P3B Indonesia-Jepang.
Sengketa royalti terjadi ketika licensor menilai bahwa licensee tidak melaporkan seluruh penjualan yang seharusnya menjadi dasar penghitungan royalti. Licensor melakukan audit royalti sesuai hak yang diberikan dalam perjanjian lisensi dan menemukan selisih pembayaran royalti yang signifikan, kemudian menuntut pembayaran kekurangan beserta bunga.