Definisi
Pelanggaran merek (trademark infringement) adalah penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin, untuk barang dan/atau jasa sejenis. Pelanggaran merek merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dan denda berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016.
Pelanggaran merek dapat berbentuk pemalsuan merek (counterfeiting) di mana pelaku menggunakan merek yang identik dengan merek terdaftar, atau penggunaan merek yang memiliki kemiripan yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen (likelihood of confusion). Kedua bentuk pelanggaran ini dapat ditindak secara pidana maupun perdata.
Pemilik merek terdaftar yang merasa hak mereknya dilanggar dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga berupa ganti rugi dan/atau penghentian penggunaan merek. Di samping itu, pemilik merek juga dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara pidana. Tindak pidana merek merupakan delik aduan.
Contoh Kasus
Pihak kepolisian melakukan razia terhadap produk-produk palsu bermerek terkenal yang dijual di pusat perbelanjaan. Ribuan produk tas, sepatu, dan pakaian bermerek palsu disita. Pelaku pemalsuan merek dijerat dengan Pasal 100 UU Merek dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kasus pelanggaran merek juga terjadi dalam perdagangan online, di mana penjual menawarkan produk dengan merek terkenal namun ternyata bukan produk asli. Pemilik merek mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan meminta penghentian penjualan serta ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat penurunan reputasi merek.