Pelanggaran Merek

Trademark Infringement Gabungan kata 'pelanggaran' dan 'merek', merujuk pada penggunaan merek terdaftar tanpa izin pemiliknya
Hukum Bisnis pelanggaran merek pemalsuan merek merek palsu HKI
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pelanggaran Merek?

Penggunaan merek yang sama atau mirip dengan merek terdaftar tanpa izin untuk barang/jasa sejenis yang menimbulkan kebingungan.

Trademark Infringement Gabungan kata 'pelanggaran' dan 'merek', merujuk pada penggunaan merek terdaftar tanpa izin pemiliknya Hukum Bisnis

Definisi

Pelanggaran merek (trademark infringement) adalah penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin, untuk barang dan/atau jasa sejenis. Pelanggaran merek merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dan denda berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016.

Pelanggaran merek dapat berbentuk pemalsuan merek (counterfeiting) di mana pelaku menggunakan merek yang identik dengan merek terdaftar, atau penggunaan merek yang memiliki kemiripan yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen (likelihood of confusion). Kedua bentuk pelanggaran ini dapat ditindak secara pidana maupun perdata.

Pemilik merek terdaftar yang merasa hak mereknya dilanggar dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga berupa ganti rugi dan/atau penghentian penggunaan merek. Di samping itu, pemilik merek juga dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara pidana. Tindak pidana merek merupakan delik aduan.

Contoh Kasus

Pihak kepolisian melakukan razia terhadap produk-produk palsu bermerek terkenal yang dijual di pusat perbelanjaan. Ribuan produk tas, sepatu, dan pakaian bermerek palsu disita. Pelaku pemalsuan merek dijerat dengan Pasal 100 UU Merek dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kasus pelanggaran merek juga terjadi dalam perdagangan online, di mana penjual menawarkan produk dengan merek terkenal namun ternyata bukan produk asli. Pemilik merek mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan meminta penghentian penjualan serta ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat penurunan reputasi merek.

Dasar Hukum

Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Pelanggaran Merek? +
Penggunaan merek yang sama atau mirip dengan merek terdaftar tanpa izin untuk barang/jasa sejenis yang menimbulkan kebingungan.
Apa bahasa Inggris dari Pelanggaran Merek? +
Pelanggaran Merek dalam bahasa Inggris disebut Trademark Infringement.
Apa dasar hukum Pelanggaran Merek? +
Dasar hukum Pelanggaran Merek diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016.
Apa asal kata Pelanggaran Merek? +
Gabungan kata 'pelanggaran' dan 'merek', merujuk pada penggunaan merek terdaftar tanpa izin pemiliknya

Istilah Terkait