Definisi
Merek dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang tersebut dengan barang sejenis lainnya. Perlindungan merek di Indonesia menganut sistem konstitutif (first to file), artinya hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran, bukan melalui pemakaian pertama.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang dapat didaftarkan harus memiliki daya pembeda dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Pendaftaran merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan mereknya dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau serupa untuk barang/jasa sejenis.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan fashion lokal mendaftarkan merek “XYZ Fashion” ke DJKI dan memperoleh sertifikat merek. Beberapa bulan kemudian, ditemukan produk tiruan yang menggunakan merek serupa “XYZ Fashions” yang dijual secara online. Pemilik merek terdaftar mengajukan gugatan pembatalan merek dan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 83 UU Merek. Pengadilan memutuskan bahwa merek tiruan tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dan memerintahkan penghentian penggunaan serta pembayaran ganti rugi.
Selain gugatan perdata, pelanggaran merek juga dapat dituntut secara pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar sebagaimana diatur Pasal 100 UU Merek.